News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fotonya Dipasang untuk Berita dr Lois, Dokter Louise Kartika Mengadu ke Polda Metro

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Louise Kartika melaporkan sejumlah media dan akun Youtube hingga media sosial ke Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dokter spesialis gizi bernama dr Louise Kartika melaporkan sejumlah media dan akun Youtube hingga media sosial ke Polda Metro Jaya.

Pasalnya, ada sejumlah media yang mencomot fotonya tanpa izin di media sosialnya ntuk pemberitaan tentang dr Lois Owien.

"Foto-foto tersebut semakin banyak menyebar ke portal berita online, Instagram, Twitter, hingga Youtube. Berbagai berita tersebut telah dilihat banyak orang dan masyarakat luas kemudian mengira saya dokter LO (Lois Owien)," kata dr Louise di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Bantah Hubungkan Pendapat dr Lois dengan Kejiwaannya, IDI: Kami Bicara Sisi Etika dan Organisasi

Louise mengaku dirugikan secara mental dan merasa tidak nyaman sekaligus tertekan.

"Saya dituduh dan diserang banyak orang atas perbuatan yang tidak saya lakukan. Secara profesi ini merugikan nama baik saya,  mempengaruhi kepercayaan pasien terhadap saya, menjatuhkan kredibilitas saya sebagai dokter sejak berita tersebut keluar," katanya.

Dirinya bahkan sudah mencoba meminta klarifikasi ke media tersebut.

"Namun klarifikasi dari pihak saya sepertinya diacuhkan, dan hingga kini semakin banyak media portal berita, media online, sosial media dan akun Youtube yang memasang foto saya terkait berita dr LO," katanya

Pengacara dr Louise, David Kaligis mengatakan kliennya membuat laporan polisi terkait pelanggaran UU ITE.

"Foto klien kami diambil dari media online terkait dan masih banyak lagi sekitar 50 media online yang mencatut foto klien kami sehingga klien kami merasa tertekan. Atas dasar tersebut, klien kami membuat laporan terkait dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 35," kata David Kaligis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini