TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bakal menambah titik penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Mulai Kamis (15/7/2021), penyekatan PPKM Darurat ditambah menjadi 100 titik.
Penambahan titik penyekatan itu dilakukan untuk lebih memperketat mobilitas masyarakat yang dinilai masih cukup tinggi selama sepekan PPKM Darurat.
Baca juga: VIRAL Pasangan di Boyolali Nikah di Dalam Bus, Resepsi Terpaksa Dibatalkan karena PPKM Darurat
Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan untuk memperketat PPKM Darurat.
Hal itu ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan setelah sepekan lebih kebijakan PPKM Darurat ditetapkan.
Atas evaluasi itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada penyesuaian baru terhadap kegiatan mobilitas masyarakat di pos-pos penyekatan.
Baca juga: Daftar Kekayaan Tri Rismaharini, Menteri Sosial yang Ancam Mutasi ASN ke Papua, Capai Rp 8,5 Miliar
Di mana kata Sambodo, mulai besok, Kamis (15/7/2021) waktu penyekatan dibagi kedalam tiga zona.
Pada pukul 06.00-10.00 WIB diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal untuk melintas.
Namun di atas jam tersebut seluruh masyarakat atau pekerja walaupun masuk dalam sektor esensial dan kritikal, tidak diperbolehkan melintas pos penyekatan.
Baca juga: 5 FAKTA Mahasiswi di Madiun Ditemukan Membusuk di Kamar Kos, Kondisi Hamil 7 Bulan, Ada KTP Pria
"Jadi saya mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk bergerak (mulai beraktivitas) jam 6 sampai jam 10 pagi," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Sebab kata Sambodo, berdasarkan evaluasi dan temuan pihaknya di lapangan selama penerapan PPKM Darurat, mobilitas pekerja yang bergerak dibidang esensial dan kritikal hanya terjadi hingga pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, untuk zona waktu ke dua yakni pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB pihaknya akan menutup seluruh akses jalan di pos penyekatan.
Penutupan ini berlaku untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja sektor esensial dan kritikal.
Kendati begitu ada sektor yang tetap dikecualikan, yakni tenaga kesehatan, baik dokter, TNI-Polri serta kendaraan logistik dan keperluan darurat.