News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polisi Ringkus Dua Penjual Tabung Oksigen dan Regulator dengan Harga Dua Kali Lipat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan pelaku penjual tabung oksigen dan regulator di atas harga normal, Kamis (15/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap penangkapan dua orang pelaku yang diduga menjual tabung oksigen dan regulator di atas harga normal. Ironisnya kejadian ini terjadi ditengah penerapan kebijakan PPKM Darurat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan pelaku ini dilakukan di wilayah Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Kendati begitu, dari dua orang pelaku tersebut, pihak kepolisian baru membawa satu orang pelaku dikarenakan pelaku lainnya sedang sakit.

"Kita amankan di kawasan mangga dua, untuk tersangka yang diamankan ada dua orang tapi yg dihadirkan satu orang karena yang satu sedang sakit," kata Setyo kepada awak media, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Bantuan Konsentrator dan Tabung Oksigen dari Singapura Kembali Tiba di Indonesia

Kepada polisi, pelaku menjual tabung oksigen dan regulator itu di atas harga yang ditentukan.

Bahkan kata Setyo, pelaku mencari kesempatan dalam kondisi seperti saat ini dan menjual tabung oksigen dan regulatornya dengan harga dua kali lipat.

"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menjual tabung oksigen tersebut baik dari ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter hingga 2 meter kubik juga regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," tutur Setyo.

Padahal kata Setyo, selama masa PPKM Darurat ini, pemerintah telah melarang secara keras untuk para oknum tidak mencari keuntungan dari penjualan alat kesehatan.

Terlebih, barang yang dijual pelaku merupakan barang yang sangat dibutuhkan dan dicari oleh masyarakat.

"Kemudian untuk dugaan tindak pidana, yang jelas sesuai aturan PPKM darurat dan aturan pemerintah dilarang untuk menaikan harga barang tertentu yang sudah ditetapkan diatas harga eceran tertinggi (HET)," ucapnya.

Atas ulahnya tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang No 4 tahun 1984 terkait dengan penyakit menular dan wabah, serta UU tentang kesehatan dan Undang-Undang perlindungan konsumen. 

"Apabila nanti perlu kita akan dalami dengan Undang-Undang TPPU," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini