Namun Yusri mengatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jelas modus dan motif para pelaku melakukan aksinya ini.
"Pengakuannya masih kita dalami, karena pengakuannya itu baru satu kali," tukasnya.
Atas aksi bejatnya ini, pelaku pembegalan ini dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancamannya pidana 9 dan/atau 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia.
Sedangkan untuk pelaku penadah yakni D, dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
BERITA REKOMENDASI