News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengin Mabuk, Tapi Tak Punya Uang, Komplotan Begal di Bekasi Rampas Kotak Amal di Warung Kopi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Begal

Namun Yusri mengatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jelas modus dan motif para pelaku melakukan aksinya ini.

"Pengakuannya masih kita dalami, karena pengakuannya itu baru satu kali," tukasnya.

Atas aksi bejatnya ini, pelaku pembegalan ini dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancamannya pidana 9 dan/atau 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia.

Sedangkan untuk pelaku penadah yakni D, dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini