News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengin Mabuk, Tapi Tak Punya Uang, Komplotan Begal di Bekasi Rampas Kotak Amal di Warung Kopi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Begal

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Geng motor di Bekasi menyerang warung kopi. Mereka merampas kotak amal di warung tersebut.

Seorang pembeli yang berada di warung juga kena getah. Karena berusaha mempertahankan handphone miliknya, ia juga kena sabetan clurit.

Kabarnya korban yang belum diketahui namanya itu meninggal dunia di rumah sakit.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2021). 

Yusri menyebut penyerangan itu terjadi pada Selasa 13 Juli kemarin sekira pukul 04.30 WIB pagi.

Baca juga: Motif Pembunuhan Juragan Konter HP di Lampung, Terkait Masalah Uang Rp 700 Ribu

"Alasan melakukan ini (pembegalan) untuk mencari uang agar melanjutkan (mabuk) lagi dan dari hasil penjualan (smartphone) ini dipakai untuk beli miras," tutur Yusri 

Yusri mengatakan, sebelum kejadian penyerangan, para geng motor atau komplotan begal yang berjumlah 7 orang, sedang mabuk-mabukkan.

Saat sedang asyik, minuman yang dikonsumsinya habis. Mereka tak punya uang untuk membeli minuman keras.

Komplotan begal di Bekasi yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2021). [Rizki Sandi Saputra] (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Alhasil, mereka melakukan niat jahat tersebut dengan mendatangi warung kopi yang dilihatnya masih buka untuk merampas uang dengan cara kekerasan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, seluruhnya dalam kondisi keadaan mabuk miras, sehingga timbul keberanian (melalukan penyerangan)," tukas Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan komplotan begal dengan sepeda motor yang melakukan penyerangan di sebuah warung kopi, Jumat (16/7/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kejadian penyerangan tersebut terjadi pada Selasa 13 Juli kemarin di kawasan Jati Kramat, Kecamatan Jati Asih, Bekasi.

"Sekitar pukul 04.30 pagi. Pelakunya adalah satu kelompok geng motor yang biasa mereka namakan gengnya geng brutal," tutur Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/7/2021).

Dalam aksi malam tersebut, geng motor itu kata Yusri terdiri dari 7 orang, namun saat ini pihak kepolisian baru berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial S dan MS.

Dengan begitu berarti, 5 orang pelaku lainnya masih berstatus buronan alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil membekuk satu pelaku lain berinisial D yang merupakan penadah dari hasil yang didapati oleh pelaku begal.

"Jadi tiga tersangka yang sudah kita amankan ada 5 yang masih buron tapi identitasnya sudah kita kantongi yang melakukan pembegalan," ucap Yusri.

Yusri menyebut penyerangan itu dilakukan karena geng motor atau pelaku begal ini ingin mendapati kotak amal yang ada di warung kopi tersebut.

Kata Yusri, saat diamankan pelaku mengaku membawa lari kotak amal tersebut dengan uang di dalamnya sekitar Rp 800 ribu.

"Kedua orang (pelaku) yang masuk tersebut langsung mengambil ada kotak amal milik atau yang diletakkan di warung tersebut yang berisi sekitar 800ribu," tutur Yusri.

Ironisnya, saat melakukan penyerangan, pelaku S sempat melayangkan celurit yang dibawanya ke bagian dada pelanggan warung kopi yang berusaha menahan handphonenya saat diminta paksa oleh pelaku.

Kata Yusri, kala itu korban mendapati luka dalam di bagian dada akibat sabetan celurit dari S.

Namun saat dilarikan ke rumah sakit, korban yang tidak diketahui identitasnya itu dikabarkan meninggal dunia.

"Saudara S ini mendatangkan celurit ke dada korban, hingga cukup dalam, yang mengakibatkan korban setelah di bawa ke RS meninggal dunia. Dua pelaku ini kemudian merebut hp milik korban," ucap Yusri.

Barang hasil rampasan itu yang dijual oleh pelaku S dan MS ke pelaku D.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati dua bilah celurit, satu kotak amal dan satu unit smartphone milik korban sebagai barang bukti.

Kepada polisi, pelaku pembegalan ini mengaku baru satu kali melakukan aksi bejatnya ini.

Namun Yusri mengatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jelas modus dan motif para pelaku melakukan aksinya ini.

"Pengakuannya masih kita dalami, karena pengakuannya itu baru satu kali," tukasnya.

Atas aksi bejatnya ini, pelaku pembegalan ini dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancamannya pidana 9 dan/atau 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia.

Sedangkan untuk pelaku penadah yakni D, dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini