Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Idul Adha dan masih berlakunya PPKM Darurat, Polda Metro Jaya akan menerapkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat.
"Dalam beberapa hari ini, kita akan melaksanakan operasi travel gelap. Jadi silakan teman-teman yang hendak melakukan perjalanan mengurungkan niatnya menggunakan travel gelap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Mengaku Bawa Ayam, Ibu Muda Asal Garut Ini Ternyata Membawa Jasad Bayi di Dalam Mobil Travel
Sambodo mengatakan warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota memang diminta memenuhi sejumlah syarat, di antaranya kartu vaksin dosis pertama, swab antigen dan PCR berketerangan negatif.
Razia terhadap travel gelap ini, sebut Sambodo, dilakukan untuk menekan mobilitas warga selama perayaan Idul Adha.
Baca juga: Kemenkes, AP II dan Traveloka Hadirkan Vaksinasi di Terminal 2 dan 4 Bandara Soetta Mulai 12 Juli
"Kami mengimbau ini kan menjelang Idul Adha, semua jalan tol menuju Jabar, Jateng, dan Jatim ditutup dan dilaksanakan penyekatan pemeriksaan terhadap semua kendaraan," katanya.
Adapun yang bisa melintas, Sambodo mengatakan, yakni kendaraan yang bersifat esensial dan kritikal.
"Hanya kendaraan yang esensial dan kritikal dan mempunyai syarat-syarat perjalanan ini yang bisa melintasi titik penyekatan untuk menjamin bahwa masyarakat yang bepergian mengikuti aturan prokes," pungkas Sambodo.
Baca juga: Menteri Sandi: Kartu Vaksin Covid-19 Akan Jadi Syarat Travel Corridor Arrangement
Sambodo lebih lanjut mencontohkan kasus yang baru diungkap terkait pelanggaran PPKM Darurat oleh kendaraan umum.
Amankan 36 bus AKAP
Pihaknya bersama Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub mengamankan sebanyak 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melanggar PPKM Darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bus tersebut dilakukan penilangan karena membawa penumpang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan saat PPKM Darurat, di antaranya kartu vaksinasi dan bukti negatif Covid-19 yang ditunjukkan dengan hasil tes PCR dan tes antigen.
"Tentu ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan pemberangkatan," kata Sambodo.
Adapun berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 telah disebutkan pelaku perjalanan transportasi darat menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil PCR yang diambil maksimal 2×24 jam atau tes rapid antigen yang diambil maksimal 1×24 jam.
Selain itu, Sambodo mengatakan 36 bus tersebut juga melanggar trayek dengan tidak berhenti di terminal yang telah ditentukan, seperti Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres guna menghindari pemeriksaan oleh petugas.
Bus-bus itu justru berhenti di terminal bayangan untuk mengangkut penumpang.
Sambodo mengatakan meski telah melanggar protokol kesehatan dan melanggar aturan trayek, 36 bus itu juga dijerat Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sambodo mengatakan untuk perusahaan bus yang ditilang akan mendapatkan sanksi dari Ditjen Perhubungan Darat.
"Jadi kita menilang dengan pelanggaran lalu lintasnya walaupun dia tidak hanya melakukan pelanggaran lalu lintas, tapi juga melakukan pelanggaran prokes," kata Sambodo.
Saat penilangan bus tersebut, pihaknya juga membawa sekitar 900 penumpang ke Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.
Pihaknya telah menyiapkan gerai vaksinasi dan tes antigen untuk para penumpang.
"Jadi kita tidak hanya penindakan hukum secara tegas, tapi juga kita memberikan solusi kepada masyarakat yang bepergian," pungkasnya.