News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

694 Orang Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bogor Disidang, Kenda Denda Rp 100 Ribu

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Tipiring PPKM Darurat di Cibinong, Kabupaten Bogor.

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Ratusan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPKM) Darurat di Kabupaten Bogor terjaring razia aparat gabungan Satgas Covid-19. 

Akhirnya mereka harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Ada sekitar 694 yang disidang tipiring," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: 50 Polisi di Kabupaten Bogor Positif Covid-19 Ketika Bertugas, Ada yang Dirawat dan Diisolasi

Harun menjelaskan bahwa para pelanggar PPKM Darurat yang disidang tipiring tersebut didominasi pelanggar perorangan.

Mayoritas mereka tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan tempat publik.

Rata-rata denda yang dikenakan bagi mereka adalah sebesar Rp 100 ribu.

"Paling banyak perorangan, yang tidak memakai masker," kata Harun.

Baca juga: 1900 Orang di Jakarta Antre Masuk Kamar Perawatan, di Bekasi Tenda Darurat Pasien Covid Dikosongkan

Sementara untuk industri perusahaan atau pabrik yang melanggar pembatasan jumlah pekerja yang seharusnya dikurangi 50 persen mencapai sebanyak 14 perusahaan.

Pelanggar dari sektor industri ini dalam sidang tipiring diancam denda sebesar Rp 50 juta.

"Justru yang berpengaruh signifikan itu industri, bagaimana mau membatasi pergerakan sedangkan masyarakat harus kerja. Makanya ketika perusahaan mengurangi kapasitas 50 persen, baru (mobilitas warga pekerja) bisa berkurang," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bogor yang Disidang Capai 694 Orang, Soal Masker Terbanyak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini