Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria asal Tangerang berusia 23 tahun tega menggagahi seorang perempuan di bawah umur.
Beruntung Satreskrim Polres Metro Tangerang kota berhasil meringkus pria itu sebelum melancarkan kembali aksi bejatnya.
SAS, nama pria itu dicokok di rumahnya kawasan Kampung Pelonco, Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (17/7/2021).
"Sudah kami amankan. Sekarang kami lakukan penahanan," jelas Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Ardi Rahananto saat dikonfirmasi, Selasa (20/7/2021).
Insiden bermula saat korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook pada Desember 2020.
Baca juga: Gadis 17 Tahun Disetubuhi Penjual Sayur, Pelaku Dilaporkan Polisi karena Tak Mau Tanggung Jawab
Berawal dari situ, pelaku diduga menyetubuhi korban di tempat kejadian perkara (TKP) Kampung Pelonco, Desa Rawa Boni, Pakuhaji.
Kemudian, pada Mei 2021 akhirnya orang tua korban curiga, lantaran perut anak perempuannya ini terus membesar.
Akhirnya korban dilakukan tes kehamilan dan dinyatakan positif hamil.
"Benar persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak bahwa korbannya berusia 14 tahun," ungkap Ardi.
Kepolisian menangkap pelaku atas pelaporan orang tua korban pada bulan Juni 2021.
"Terus kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, dan kami lakukan upaya paksa."
"Jadi, sudah dilakukan penahanan dan posisinya ditahan," jelasnya," paparnya.
Pelaku pun disangkakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 terkait persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak.