News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buronan Kasus Penipuan Rp 3,1 M Ditangkap di Tangerang Selatan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teuku Meurah Hasrul

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung RI mengamankan terpidana kasus penipuan Teuku Meurah Hasrul (46) di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Terpidana Teuku Meurah Hasrul diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Dijelaskan Leonard, terpidana telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Namun, terpidana tak kunjung memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," jelasnya.

Baca juga: Buronan Hendra Subrata Tertangkap di Singapura Berkat Kejelian Petugas Imigrasi KBRI Singapura

Adapun terpidana Teuku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019.

Isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebabkan korban menderita kerugian  sebesar Rp 3.170.000.000.

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini