Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Transjakarta menerbitkan aturan untuk para penumpang busway selama Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Aturan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi PT Transjakarta. Mengutip dari laman Instagram Transjakarta, armada busway akan dibata operasionalnya, dan hanya diperuntukan untuk pekerja di sektor esensial serta kritikal.
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja sektor esensial dan kritikal:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) baik dalam bentuk print ataupun digital. Untuk mendapatkannya para calon penumpang dapat mengakses pendaftaran STRP pada website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI.
Baca juga: Keluh Kesah Pedagang Pasar Tanah Abang di Tengah PPKM Level 4: Jualan Boleh, Tapi Pembeli Tidak Ada
2. Kartu Tanda Pegawai untuk kategori pegawai kementerian, lembaga atau daerah. Pegawai yang memiliki kegiatan mendesak yang diperuntukkan penanganan Covid-19 seperti tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen dan pengantaran peti jenazah.
3. Bagi calon penumpang yang hendak bepergian dengan busway untuk keperluan vaksin, dapat menunjukkan undangan vaksin pada ponsel ke petugas.
4. Bagi calon penumpang yang hendak bepergian dengan busway untuk kepentingan darurat seperti berobat ke rumah sakit, dapat menunjukkan bukti rujukan/pengantar obat.
Baca juga: Damri Menyesuaikan Jadwal Operasional Armada Selama PPKM Level 4
5. Menerapkan 5M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas
Selain itu layanan Transjakarta juga disesuaikan yaitu mulai pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara untuk layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas akan beroperasi pukul 20.30-21.30 WIB.