News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Persyaratan Naik Busway Selama Masa PPKM level 4

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas tengah memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) , kepada Calon penumpang Bus Transjakarta di Halte Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021). PT Trasnjakarta mewajibkan calon penumpang menunjukan STRP saat akan naik Bus. Hal itu salah satu ketentuan wajib yang harus dipatuhi para penumpang bus Transjakarta demi mencegah meluasnya penularan Covid-19 di Jakarta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraba

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Transjakarta menerbitkan aturan untuk para penumpang busway selama Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Aturan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi PT Transjakarta. Mengutip dari laman Instagram Transjakarta, armada busway akan dibata operasionalnya, dan hanya diperuntukan untuk pekerja di sektor esensial serta kritikal.

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja sektor esensial dan kritikal:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) baik dalam bentuk print ataupun digital. Untuk mendapatkannya para calon penumpang dapat mengakses pendaftaran STRP pada website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI.

Baca juga: Keluh Kesah Pedagang Pasar Tanah Abang di Tengah PPKM Level 4: Jualan Boleh, Tapi Pembeli Tidak Ada

2. Kartu Tanda Pegawai untuk kategori pegawai kementerian, lembaga atau daerah. Pegawai yang memiliki kegiatan mendesak yang diperuntukkan penanganan Covid-19 seperti tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen dan pengantaran peti jenazah.

3. Bagi calon penumpang yang hendak bepergian dengan busway untuk keperluan vaksin, dapat menunjukkan undangan vaksin pada ponsel ke petugas.

4. Bagi calon penumpang yang hendak bepergian dengan busway untuk kepentingan darurat seperti berobat ke rumah sakit, dapat menunjukkan bukti rujukan/pengantar obat.

Baca juga: Damri Menyesuaikan Jadwal Operasional Armada Selama PPKM Level 4

5. Menerapkan 5M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas

Selain itu layanan Transjakarta juga disesuaikan yaitu mulai pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara untuk layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas akan beroperasi pukul 20.30-21.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini