Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pihaknya akan melihat apakah ada unsur pidana dari viralnya bungkus gorengan tersebut.
“Nanti kalau terbukti ada yg dirugikan atau ada pidana nanti pasti kita tindaklanjuti ya,” kata Yogen melalui pesan singkat pada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Yogen menuturkan, tidak ada keterangan atau pun petunjuk bahwa temuan bungkus gorengan bekas surat hasil Swab Covid-19 ini berada di Depok.
“Kan di kertas itu gak ada yang menunjukkan dari Depok, hanya di upload di IG (Instagram) infodepok,” tuturnya.
Terakhir, Yogen berujar pihaknya masih melakukan lidik untuk memastikan darimana bungkus gorengan itu berasal.
“Sementara masih kita lidik apakah benar itu di Depok,” ujarnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)