News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raup Rp60 Juta Lewat Perekrutan Satpol PP Gadungan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang YF, pelaku penipuan yang mengiming-imingi korbannya menjadi petugas Satpol PP DKI, Senin (26/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Subdit Harta Benda Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Dalam kasus ini, satu orang pria berinisial YF ditetapkan sebagai tersangka. 

"Korbannya ada sembilan orang, termasuk pelapor sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).

YF, dikatakan Yusri, berpura-pura menjadi anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

Jabatan tersebut digunakannya untuk merekrut warga yang mau menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta.

"Dengan bayaran sekitar Rp25 juta (kepada YF) kemudian bisa menjadi Satpol PP. Lengkap dengan surat keputusan atau Skep pengangkatan dan surat perjanjian kontrak kerja dan kemudian pakaiannya semua," kata Yusri.

Namun, Yusri memastikan bahwa skep dan berkas-berkas lainnya adalah palsu. 

Lebih lanjut, YF telah melakukan aksinya penipuannya kepada 9 orang dan mengumpulkan uang sekitar Rp60 juta.

"Dari 9 orang ini, yang baru membayar baru sekitar 5, itu pun ada yang belum lunas. Total semuanya sekitar Rp60 juta yang sudah diterima oleh bersangkutan," katanya.

Baca juga: Kasatpol PP DKI: Waspadai Penipuan Bermodus Rekrutan Kerja Satpol PP DKI

Kesembilan korban YF tersebut, Yusri mengatakan, sudah bekerja sebagai Satpol PP gadungan selama 9 bulan.

"Diajarkan juga nanti kerjanya dikhsusukan untuk masalah operasi yustisi PPKM. Korbannya sudah hampir dua bulan (bekerja), kemudian dikasih tugas operasi yustisi PPKM," tambah Yusri.

Selama dua bulan tersebut, Yusri mengatakan korban sudah mulai curiga, sebab korban tak menerima gaji hingga akhirnya melaporkan apa yang dialaminya.

"Ada beberapa yang melaporkan ke Pak Arifin (Kasatpol PP DKI Jakarta). Setelah diperlihatkan skep pengangkatan dan kontrak kerja, Pak Arifin menyampaikan bahwa itu palsu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, YF dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini