News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Untung Jutaan Rupiah, Pria Ini Palsukan Tabung Oksigen Covid-19 Pakai Tabung Pemadam

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen untuk kebutuhan terkait penanganan Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen untuk kebutuhan terkait penanganan Covid-19.

Dalam kasus ini, satu orang berinisial WS alias KR diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan WS menggunakan tabung CO2 untuk pemadam kebakaran yang kemudian diubah menjadi tabung oksigen.

"Ini kan bisa membahayakan, karena bukan tabung oksigen, tapi untuk pemadam kebakaran atau APAR, seperti yang ada di depan ini. Sebenarnya tabung ini warnanya merah. Isinya biasanya CO2 atau serbuk serbuk memadamkan api," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Tabung tersebut, dikatakan Yusri, dicat memakai warna putih, lalu kemudian CO2 dikeluarkan, dan diisi dengan kandungan oksigen.

Setelah diisi, pelaku akan menjual tabungnya itu di media sosial miliknya dengan harga yang dinaikkan berkali-kali lipat.

"Tabung ini harganya Rp750 ribu biasanya, tetapi setelah terisi (oksigen) dia bisa jual dengan harga sampai Rp5 juta," kata Yusri.

Baca juga: Persediaan Tabung Oksigen Langka, Calo Jual dengan Harga Berkali-kali Lipat

Menurut pengakuan pelaku, Yusri menyebut telah dijualnya sebanyak 20 tabung oksigen.

Yusri pun mengimbau agar para pembeli yang menerima tabung tersebut agar melapor ke Polda Metro.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyita sebanyak 114 tabung APAR dalam kasus ini. 

Pemeriksaan terhadap bahayanya tabung ini akan segera dilakukan

"Kami masih mencari tabung lain. Menurut ahli, bahwa ini bisa jadi racun nantinya, tetapi nanti kita lakukan pemeriksaan, ahli dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Atas perbuatannya, WR dijerat di UU No 36 tentang kesehatan, atau Pasal 113 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini