Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Timur menutup sementara sebuah kafe dan satu lapo karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
PPNS Satpol PP Jakarta Timur, Imam Subhan mengatakan sanksi penutupan sementara dua tempat usaha ini karena kedapatan masih beroperasi di atas batas jam operasional padahal waktu sudah menunjukkan Sabtu (31/7/2021) dini hari.
"Benar ada satu kafe dan satu lapo di Cipayung dan Ciracas yang melanggar aturan PPKM level 4. Kemudian kita kasih sanksi penutupan sampai PPKM darurat/level 4 berakhir," katanya kepada TribunJakarta.com, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: PPKM Bikin Penumpang Bus di Terminal Poris Merosot Drastis
Kafe yang ditutup sementara terletak di wilayah Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur.
Sementara lapo terletak di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
"Semoga ini memberikan efek jera dan menjadi perhatian bagi pemilik usaha lainnya untuk mematuhi aturan PPKM level 4," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kafe dan Lapo di Jakarta Timur Ditutup Sementara karena Melanggar Aturan PPKM Level 4