News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap 9 Remaja Pelaku Tawuran Geng Motor yang Menewaskan Satu Orang di Jatiasih Bekasi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers penangkapan pelaku tawuran geng motor di Jatiasih, Bekasi, Senin (2/8/2021)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku tawuran yang dilakukan sekelompok geng motor di Jatiasih, Bekasi pada 11 Juli 2021 lalu berhasil diamankan polisi.

Polda Metro Jaya menangkap 9 pelaku anggota geng motor yang terlibat tawuran di Jatiasih hingga menewaskan satu orang.

Tawuran itu dilakukan oleh geng motor dan dilakukan atas persetujuan yang sudah dilakukan di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tawuran yang terjadi pada Minggu 11 Juli lalu itu dilakukan sekelompok remaja tanggung.

Baca juga: 5 Fakta Tawuran Pemuda di Pasar Manggis, Terjadi 3 Kali Selama 2 Hari, Dipicu Aksi Saling Ejek

Bahkan dari sembilan pelaku yang diamankan beberapa masih berusia di bawah umur.

"Dari sembilan ini ada lima anak di bawah umur. Yang dewasa pun umurnya 19 sampai 20 tahun, mayoritas mereka remaja tanggung," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).

Ada pun tersangka yang berusia dewasa ini berinisial S, ACW, MHP, dan RFR. Tersangka S diamankan karena diketahui sebagai pelaku pembacokan yang menewaskan sagi orang dari lawan geng motornya.

Baca juga: Antisipasi Tawuran Susulan, 20 Polisi Disiagakan di Wilayah Pasar Manggis

Sementara tiga tersangka lainnya berperan mengejar korban hingga akhirnya tewas dibacok.

Bahkan tersangka MHP berperan langsung untuk melakukan perekaman saat tawuran berlangsung.

Yusri mengungkap aksi tawuran itu bermula dari aksi saling ejek di media sosial. Sembilan pelaku ini tergabung dalam geng motor bernama 'Geng Enjoy Mabes'.

"Mereka dari Geng Enjoy Mabes, sementara lawannya bernama geng Trouble Maker. Korban yang meninggal dunia dari Geng Trouble Maker setelah dibacok oleh S," ungkap Yusri.

Baca juga: Dikenal Kalem, Dikta Cerita Pernah Terlibat Tawuran

Meski sudah mengamankan sembilan pelaku, polisi masih melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya. Ada enam pelaku lainnya yang kini tengah dalam pengejaran kepolisian.

"Masih ada enam orang lagi yang buron dan kita lakukan pengejaran yang identitasnya sudah kita dapat. Dari enam orang ini ada tiga yang anak di bawah umur," imbuh Yusri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 358 KUHP tentang perkelahian atau penyerangan.

Adapun ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini