TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan dua orang sindikat narkoba jenis sabu berinisial DO dan FS alias C di Bekasi, Rabu (4/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya merupakan pelaku yang terlibat dalam pendistribusian narkoba lintas negara.
Yusri menyebut, pelaku berhasil diamankan di daerah Pondok Melati, Bekasi pada 30 Juli lalu berdasarkan hasil peyelidikan yang dilakukan jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
"Kami amankan pelaku DO dan JS di kawasan Pondok Melati, Bekasi sekitar pukul 20.00 WIB," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).
Berdasarkan hasil penyidikan, Yusri mengatakan pengiriman narkoba jenis sabu itu dilakukan dari negara Mozambik, Afrika Selatan.
Dalam pengirimannya dari Afrika, diketahui sindikat ini menggunakan jasa pengiriman paket yang tersedia di Bandara Soekarno-Hatta dengan menyisipkan seluruh barang haram tersebut di tumpukkan patung-patung.
Dengan begitu kata Yusri pihaknya langsung melalukan kerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara.
"Dari hasil koordinasi diketahui ada paket AWB nomor 071-40941423 yang berupa patung (patung bentuk kepala, patung bentuk kerbau, bentuk gajah, bentuk badak, kuda Nil) dikirim dari Mozambique, Afrika Selatan," beber Yusri.
Baca juga: Pernah Dilapor ke Polda Metro, Putri Akidi Tio Diduga Terlibat Kasus Songket Fiktif di Istana Negara
Mendapati ada paket tersebut, tim penyidik bersama Bea Cukai melakukan pemeriksaan, hasilnya terdapat Narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram dalam paket tersebut.
Sebagai langkah lanjut, tim melakukan pengiriman barang tersebut ke lokasi tujuan. Dalam hal ini polisi melakukan penyamaran atau undercover menjadi pengantar paket tersebut.
"Kemudian anggota bersama dengan pengiriman paket delivery ini bersama-sama mengantarkan barang tersebut sesuai permintaan," ucap Yusri.
Kendati begitu Yusri menyebut, sempat terdapat kendala dalam pengiriman karena ternyata lokasi alamat dan nama penerima adalah fiktif.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, hasilnya kata dia, petugas berhasil mendapati lokasi yang tepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Dari hasil proses penyelidikan di lapangan dengan cara Penyerahan Barang Bukti dengan Pengawasan (Control Delivery) sekitar pukul 20.00 WIB tim berhasil menangkap penerima paket tersebut yaitu tersangka DO dan tersangka FS didepan Agen Bis Jl. Raya Arteri JORR Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat," katanya.
Hanya saja kepada penyidik, pelaku DO mengaku menerima paket tersebut karena mendapat tugas dari seorang yang berinisial CN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas dasar itu hingga kini Polda Metro Jaya kata Yusri, masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap otak dari proses pengiriman sabu lintas negara ini.
"Kemudian DO dan FS berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut," tukas Yusri.
Atas perkara ini, Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan kasus Ganja Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.