TRIBUNNEWS.COM, CIAMPEA -Seorang pensiunan Kepolisian gagal divaksin Covid-19, Kamis (5/8/2021)
Dia adalah Siswandi, warga Komplek Griya Salak Asri RT 2/9, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.
Siswandi mengatakan, dirinya tidak dapat di suntik vaksin bukan karena bawaan penyakit tertentu.
Baca juga: Menteri Trenggono Dorong Vaksinasi Nelayan untuk Jaga Ketahanan Pangan
Melainkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTPnya sudah dipergunakan orang lain.
NIK miliknya telah digunakan data vaksin atas nama orang lain.
"Jadi ketahuannya NIK saya digunakan oleh orang lain pada saat saya akan melaksanakan vaksin karena Puskesmas mengakses data saya munculnya nama Sudarno, jadi saya tidak bisa di vaksin," ujarnya.
Sementara itu, Siswandi mengaku kecewa lantaran dirinya tidak dapat di vaksin.
"Belum dapat di vaksin ya saya khawatir, ditambah saya tidak bisa ke mana-mana, karena kan kalau keluar harus ada sertifikat vaksin," tambahnya.
Baca juga: Nakes di Majalengka Segera Dapat Vaksin Dosis Ke-3
Siswandi pun menegaskan, dirinya telah melapor ke Kemendagri terkait permasalahn data dirinya yang digunakan orang lain.
"Saya sudah lapor ke Kemendagri, dari sana saya diarahkan ke Disdukcapil, nah Disdukcapil balik lagi ke Dinas Kesehatan, katanya Dinkes memiliki data sendiri untuk vaksin ini," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul NIK di e-KTP Ganda, Pensiunan Polisi di Ciampea Bogor Tidak Bisa Ikut Vaksin,