TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan staus tersangka pada I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam dugaan pengancaman pada pegiat media sosial Adam Deni.
Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara setelah Jerinx menjalani pemeriksaan kedua di Bali.
Penyidik menjadwalkan akan memeriksa drummer Superman is Dead itu pada Senin (9/8/2021) di Jakarta.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara, rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (7/8/2021).
Yusri menambahkan, hingga saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan penyidik mengenai jadwal pemeriksaan dan waktu keberangkatan Jerinx dari Pulau Bali.
"Masih dikoordinasikan oleh Penyidik. Terutama untuk keberangkatan tersangka J karena sebelumnya ia minta diperiksa di Bali akibat terganjal persyaratan kesehatan yang tidak memungkinkan ia tak bisa ke Jakarta," tuturnya.
Baca juga: Tanggapan Adam Deni Soal Jerinx SID Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus terbang ke Bali untuk memeriksa Jerinx dalam kkasus ini.
Hingga pada akhirnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan status Jerinx yang kini menjadi tersangka.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menyita dua buah ponsel yang digunakan Jerinx saat melakukan dugaan pengancaman tersebut sebagai barang bukti.
Diketahui juga, salah satu ponsel yang digunakan adalah milik istrinya, Nora Alexandra.
Adam melaporkan Jerinx ke kepolisian karena merasa diancam usai dituding sebagai biang kerok hilangnya akun Instagram Jerinx.
Perseteruan itu berlanjut pada pengancaman yang dilakukan Jerinx melalui pesan singkat ke Adam Deni.