TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi protes perpanjangan PPKM Level 4 dengan berbikini yang dilakukan artis Dinar Candy sedang berproses hukum.
Pelapor pertama kasus pornoaksi itu, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) angkat bicara.
PB SEMMI menghargai permohonan maaf dari wanita yang juga berprofesi sebagai disc jockey itu.
"Kami apresiasi permohonan maaf Dinar Candy kepada publik, dia mengakui kesalahan tentu sesama manusia wajib memaafkan." Kata Gurun Arisastra Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia kepada Wartawan di Jakarta, Sabtu (7/8/2021)
Meski begitu, Gurun menyampaikan perbuatan pidana yang dilakukan tidak serta merta terhapus karena permohonan maaf. Proses hukum perkara tetap dijalankan hingga tuntas.
"Perbuatan pidana tidak terhapus karena minta maaf, ini negara hukum maka perkara tentu tetap dilanjutkan. Sampai saat ini kami pun belum memiliki niat mencabut laporan, kami minta Kepolisian tetap lanjutkan." tutur Gurun.
Baca juga: Awalnya Dinar Candy Mengira Temannya Hanya Bercanda saat Bilang Dia Dicari Polisi
Gurun mengatakan perbuatan yang dilakukan Dinar Candy tetap harus sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hal itu perlu dilakukan agar menjadi pelajaran dan pengalaman bagi publik figur di Indonesia.
"Tetap harus lanjut sampai inkracht artinya putusan pengadilan yang tetap, agar menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya para publik figur di Indonesia," imbuhnya.
Advokat berusia 29 tahun ini pun mengingatkan Dinar Candy dan semua element masyarakat dalam mengkritik tetap harus menghormati hukum dan norma-norma yang berlaku di Indonesia.
"Sah-sah saja mengkritik, boleh kok dan dilindungi Undang-Undang namun ingat dalam mengkritik tetap ada batasnya. Ada norma dan hukum baik itu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 maupun peraturan dibawahnya, serta kultur dan budaya yang harus dilaksanakan serta dihormati," tutupnya.