News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Gubernur DKI Anies Baswedan Kirim Surat ke Menkes, Ini Isinya

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin (14/6/2021)/Lusius Genik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Surat bernomor 297/-1.772.1 itu dikirimkan Anies ke Menkes Budi pada 12 Juli 2021 lalu.

Melalui surat tersebut, Anies Baswedan meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan vaksin Covid-19 kepada warga negara asing (WNA) pencari suaka.

Anies bilang, jajarannya menemukan WNA yang rentang terhadap penularan Covid-19, namun tidak bisa mengikuti program vaksin gotong royong (VGR).

Baca juga: Warga Angke Tambora Kecewa Bantuan Beras dari Pemerintah : Kutunya Banyak, Berasnya Berbatu

"Dalam keseharian, mereka tinggal dan beraktivitas bersama warga Indonesia lainnya, serta relatif kesulitan menerapkan prokes secara ketat dan isolasi mandiri," ucap Anies dalam surat itu dikutip TribunJakarta.com, Senin (9/8/2021).

"Sehingga, mereka juga perlu mendapatkan perlindungan," tambahnya menjelaskan.

Vaksinasi bagi pencari suaka beserta pengurus dan sukarelawan juga sudah diusulkan oleh United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR) kepada Dinas Kesehatan DKI pada 17 Maret 2021 lalu.

Namun, usulan yang diajukan itu hanya terbatas pada pengungsi dan pencari suaka yang memenuhi kriteria lansia dan memiliki komorbid.

"Dengan telah diberlakukannya untuk semua kelompok masyarakat usia 12 tahun ke atas, kami mengusulkan agar vaksinasi bagi pengungsi dan pencari suaka juga dapat diberikan kepada semua di luar segmen yang diusulkan UNHCR," demikian isi surat tersebut.

Anies pun berharap, para pencari suaka itu bisa mengikuti program vaksinasi yang dilaksanakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Baca juga: Setelah Menteri Sandiaga Uno, Bupati Bogor Juga Komentari Bendera Putih di Wilayahnya

Surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Menkes Budi Gunadi Sadikin agar memberikan vaksin Covid-19 pada warga negara asing (WNA) pencari suaka.

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengakui saat ini tidak seluruh warga negara asing bisa mendapatkan vaksin.

Hal ini disampaikan Siti menanggapi keluhan sejumlah WNA yang sulit mendapatkan vaksin di Jakarta.

Siti menyebut, memang ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi WNA yang berada di Indonesia jika ingin mendapat vaksinasi.

"Kalau sekarang belum (semua WNA ya)," kata Siti kepada Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Dugaan Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong Dibongkar, Kepala Puskesmas Penjaringan Diperiksa Polisi

Siti mengatakan, vaksinasi bagi WNA di Indonesia saat ini baru ditujukan kepada mereka yang berusia 59 tahun ke atas atau masuk kategori lansia.

Selain itu, WNA juga bisa mendapat vaksinasi jika mereka bekerja sebagai tenaga pendidik atau dosen di Indonesia.

Bagi WNA yang memenuhi syarat, bisa langsung mendatangi sentra vaksinasi sesuai domisilinya.

"Vaksinasi hanya bisa dilakukan di tempat dia tinggal karena ada surat keterangan domisili atau surat keterangan bekerja ya," kata Siti.

Siti menyebut kebijakan vaksinasi bagi WNA ini berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia.

Syarat WNA yang bisa mendapatkan vaksin juga pernah diunggah oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI melalui akun Instagram-nya, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: Kapolres Tangsel Tegaskan Jeratan Pasal 310 untuk Pengendara Moge Sudah Tepat dan Sesuai Fakta

Adapun kriteria WNA yang bisa divaksin adalah sebagai berikut:

- Guru

- Dosen

- Tenaga kependidikan/penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas, baik formal maupun non-formal

- Diplomat melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Berusia lanjut (di atas 60 tahun)

- Tinggal dalam RT/RW rentan, yaitu: 445 RW yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No 90 Tahun 2018 21 kampung sesuai Keputusan Gubernur No 878 Tahun 2018 RW dengan potensi penyebaran mutasi virus RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di situs web https://corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt

WNA yang memenuhi kriteria di atas perlu membawa (Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau KTP WNA.

Proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Surati Menkes Budi, Mas Anies Minta WNA Pencari Suaka Bisa Suntik Vaksin Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini