Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika Anda ingin bepergian membawa kendaraan ke wilayah Jakarta selama masa perpanjangan PPKM Darurat ini, bawalah surat tanda registrasi pekerja (STRP). Misalnya untuk kebutuhan bekerja alias ngantor.
Jika tidak, Anda harus siap-siap kendaraan Anda akan diputarbalik petugas di pos penyekatan Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Seperti terpantau hari ini, Selasa (10/8/2021), petugas keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri beserta Satpol PP dan Dishub terus melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang hendak melintas masuk ke wilayah DKI Jakarta di Pos Penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Seluruh pengendara diminta menunjukkan STRP jika hendak melintas pos penyekatan tersebut. Bagi yang tidak membawa dokumen tersebut akan diputarbalik.
Baca juga: Syarat Naik KRL Masih Wajib Bawa Dokumen Perjalanan STRP atau Surat Tugas
"Untuk hari ini, pemeriksaan di Lenteng Agung tetap kita adakan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang mempunyai surat (STRP), dan tidak ada surat akan kita balik arah ke Depok," kata Perwira Pengendali Pos Penyekatan Lenteng Agung IPDA H Kebol Sitio kepada awak media, Selasa (9/8/2021).
Baca juga: Pos Penyekatan Lenteng Agung Sepi Penjagaan, Polisi: Banyak Warga Sudah Punya STRP
Hal ini dilakukan seraya dengan penetapan pemerintah pusat yang kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Selama PPKM Level 4 Dirlantas Polda Metro Jaya Mencatat Sebanyak 2 Juta Masyarakat Miliki STRP
Hasilnya kata Sitio, hingga pukul 11.00 WIB terdapat setidaknya puluhan pengendara yang hendak melintas pos penyekatan itu, terpaksa harus diputar balik.
Dominan para pengendara itu kata dia, tidak dapat menunjukkan STRP saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
"Yang kita putar balik, roda empat atau mobil itu ada 22, untuk roda dua sepeda motor ada 40 kendaraan, dari jam 6-11," ucap Sitio.
"Mereka dominan Karena tidak mempunyai surat," sambungnya.
Kendati demikian, Sitio mengungkapkan kalau hingga saat ini kedisiplinan pengendara sudah makin meningkat.
Hal itu ditunjukkan kata Sitio, dengan semakin banyaknya pengendara yang menunjukkan STRP kepada petugas.
Baca juga: Pos Penyekatan Lenteng Agung Dilonggarkan, Arus Lalu Lintas Terpantau Padat
"Mereka udah paham, dan yg sudah lewat dari jauh mereka sudah mempersiapkan suratnya. Ya kepatuhan warga naik," imbuhnya.
Kendati demikian, berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta Selatan kondisi pada siang ini sekira pukul 12.20 WIB, petugas melakukan pelonggaran pemeriksaan.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi: STRP Tetap Jadi Syarat Melintas Pos Penyekatan
Hari ini terpantau, para pengendara baik roda dua maupun roda empat dapat dengan bebas lalu lalang melintasi pos penyekatan tersebut.
Namun, tetap terlihat petugas keamanan berada di lokasi, hanya saja tugas mereka sebatas melakukan pengaturan lalu lintas, mengingat saat ini terjadi kepadatan kendaraan di depan pos penyekatan tersebut.
Sitio mengatakan, kebijakan untuk melakukan pelonggaran pemeriksaan bisa saja dilakukan, hal itu berdasar pada tingkat kepadatan kendaraan dan kondisi lalu lintas di lokasi.
"Untuk sifatnya, kalau memang dalam pemeriksaan arus lalu lintas agak panjang kita longgarkan dulu. Supaya jangan terjadi penumpukan lalu lintas," kata Sitio.
"Kita dari jam 6 pagi (menerapkan penyekatan), kalau memang padat kita tarik dulu supaya lancar lagi," sambungnya.
Lanjut Sitio, penerapan relaksasi terhadap proses pengecekan pengendara ini juga dilakukan seiring dengan meningkatnya kedisiplinan pengendara.
Kedisiplinan yang dimaksud, di mana berdasarkan temuan pihaknya di lapangan kata Sitio, kini pengendara dominan sudah dapat menunjukkan STRP saat ingin melintas pos penyekatan.
Kendati begitu, tetap bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan STRP atau dokumen pendukung lainnya, petugas akan mengarahkan kepada yang bersangkutan untuk putar balik di Fly Over Tapal Kuda menuju Depok.