News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pagi Ini, Tak Ada Lagi Petugas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Usai Digantikan Aturan Ganjil-genap

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi terkini di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (1/8/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan kebijakan pos penyekatan PPKM Level 4 di 100 titik ruas jalan di Jakarta termasuk di Jalan Raya Lenteng Agung telah resmi digantikan dengan penerapan kebijakan ganjil-genap.

Dengan begitu berarti, jajaran Polda Metro Jaya dibantu TNI beserta Satpol PP sudah tidak lagi melakukan pengecekan di 100 titik pos penyekatan tersebut.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com sekira pukul 09.40 WIB di Pos Penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan kini sudah sangat sepi.

Tidak ada lagi petugas keamanan dari TNI-Polri dan Dishub yang melakukan penjagaan di lokasi.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Polri Pahami Masyarakat Tak Nyaman Dengan Posko Penyekatan

Tak hanya itu, tenda pos yang biasa digunakan petugas untuk melakukan pemantauan di sekitaran lokasi kini sudah dibereskan alias dibongkar.

Pembatas jalan atau cone yang dipasang untuk memisahkan pengendara saat pemeriksaan juga sudah tidak terpasang di lokasi tersebut, hanya ada sekitar 2 water barrier raksasa yang terjaga.

Begitu juga dengan kendaraan taktis (rantis) Baraccuda milik Korps Brimob Polri yang biasa untuk membantu petugas menyekat pengendara nampak tak terlihat di lokasi.

Baca juga: Pergi ke Jakarta Tak Bawa STRP, Siap-siap Diputar Balik di Pos Penyekatan Lenteng Agung

Para pengendara roda dua maupun roda empat juga sudah leluasa melintas masuk bekas pos penyekatan ini tanpa perlu menunjukkan dokumen perjalanan.

Adapun dokumen yang dimaksud yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang biasa diminta oleh petugas.

Terkait kondisi lalu lintas di jalan raya Lenteng Agung yang biasanya terjadi kepadatan kendaraan akibat adanya pemeriksaan STRP kini sangat lengang.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang diperpanjang pada 10-16 Agustus 2021. Dari evaluasi itu ada pembaruan aturan di dalamnya.

Baca juga: Pengendara Bebas Masuk Pos Penyekatan, Arus Lalu Lintas di Lenteng Agung Terpantau Padat

Pembaruan aturan tersebut membuat pihak kepolisian akan meniadakan pos penyekatan PPKM di 100 titik mulai Rabu (11/8/2021).

Sebagai gantinya, untuk mengendalikan mobilitas masyarakat saat PPKM level 4 akan diberlakukan kembali sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan.

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan dihentikan, sebagai gantinya akan dilakukan dengan 3 cara terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Adapun cara pertama adalah pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB. Aturan itu termaktub dalam SK Kadishub DKI Jakarta No 320 Tahun 2021 yang mulai berlaku 10 Agustus 2021.

Adapun pemberlakuan ganjil-genap itu akan dilakukan di titik-titik jalan sebagai berikut:

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Kemudian cara kedua adalah dengan pengendalian mobilitas kawasan. Pengendalian mobilitas ini dilakukan dengan sistem patroli selama 24 jam bersama 3 Pilar yakni TNI, Polri, dan Dishub DKI yang bersinergi dengan Satpol PP.

Terdapat 20 titik pengendalian mobilitas dengan sistem patroli sebagai berikut:

- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
- Jalan Kemang Raya
- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit-Mampang Prapatan
- Ciledug Raya

Terakhir, pengendalian mobilitas akan dilakukan dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini akan bersifat situasional dan akan diberlakukan penindakan oleh aparat apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

"Pengendalian mobilitas melalui sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat. Petugas di lapangan akan bertindak apabila situasi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," tutup Sambodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini