News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Naik Transjakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menaiki bus TransJakarta di Halte Tosari, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh pelanggannya memiliki dan menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat naik bus Transjakarta.

Ketentuan ini sekaligus menggantikan syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan untuk memasuki area halte.

Direktur Operasional Transjakarta, Prasetia Budi menerangkan masyarakat dapat menunjukkan bukti sudah divaksin melalui surat yang sudah dicetak atau lewat aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing.

"Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel," kata Prasetia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin ke-1 dan 2 di Situs Resmi dan Aplikasi Pedulilindungi

Adapun kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 321 Tahun 2021.

Dalam SK itu, disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik, termasuk Transjakarta selaku BUMD DKI.

Prasetia mengingatkan kepada masyarakat yang belum disuntik vaksin Covid-19 agar segera melakukan vaksinasi supaya bisa menggunakan layanan Transjakarta.

"Selama 3 hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta," terang Prasetia.

Sebagai informasi, selama penerapan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00 - 20.30 WIB.

Sementara untuk layanan tenaga kesehatan akan beroperasi mulai pukul 20.31 - 21.30 WIB.

Transjakarta juga masih membatasi kapasitas angkut setiap unit bus sebesar 50 persen dari kapasitas total.

Dengan ketentuan, bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, 30 orang untuk bus maxi dan single, 15 orang untuk bus medium, dan 6 penumpang untuk bus mikro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini