Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI berencana untuk mengubah warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan.
TNKB yang sebelumnya latar belakang hitam tulisan putih akan menjadi latar belakang putih tulisan hitam.
Adapun regulasi yang mengaturnya ada di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Staf Penilai KJP Wahyono Adi dan Rekan
Namun, aturan ini masih berlaku umum di masyarakat.
Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, pihaknya masih tengah mempersiapkan berbagai materil sebelum aturan itu resmi diberlakukan oleh kepolisian RI.
Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BST, PKH & Beras 10 Kg, Ini 3 Syarat Untuk Mencairkannya
Persiapan itu, kata dia, meliputi kesiapan bahan materil maupun mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa.
Nantinya, anggaran untuk pemberlakuan perubahan warna TNKB itu akan diajukan tahun ini.
"Belum. Kan perlu disiapkan materilnya, bahan catnya. Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," kata Taslim kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Profil 3 Jenderal Kejar Teroris di Poso, Orang Brimob hingga Kopassus
Dijelaskan Taslim, perubahan TNKB ini juga akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, pemberlakuan pelat nomor ini akan dimulai dari kendaraan-kendaraan pabrikan baru yang akan dipasang TNKB.
"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," tukasnya.
Baca juga: Perang Baliho di Tengah Pandemi, Babe Haikal: Lebih Manfaat Belikan Vitamin untuk Pasien Covid-19
Sebagai informasi, nantinya Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor akan menggantikan aturan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam beleid pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor.
Rinciannya, putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
Kemudian, Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah dan hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.