News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Wagub DKI Sebut STRP Masih Diperlukan Meski Penyekatan Ruas Jalan Sudah Dibuka

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERAPAN GANJIL GENAP - Pemberlakuan aturan ganjil genap kembali diberlakukan di masa perpanjangan PPKM Level 4 menggantikan penyekatan jalan yang mulai diberlakukan mulai 12 hingga 16 Agustus 2021) ini. Hal.ini dilakukan sebagai salah satu cara menekan mobikilitas warga di 8 ruas jalan di ibukota. Salah satunya diberlakukan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, seperti tetlihat dalam gambar, Kamis (12/8/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan meski seluruh penyekatan ruas jalan sudah dibuka, namun Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih tetap diperlukan.

STRP masih diperlukan bagi masyarakat dari luar Jakarta yang ingin beraktivitas di ibu kota selama PPKM Level 4.

"Bagi yang STRP kan tetap diperlukan bagi mereka yang dari daerah dan sebagainya keluar - masuk Jakarta," kata Riza kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Riza menyebut aturan terkait STRP ini dan sektor mana yang masih diperlukan, akan diatur lebih lanjut.

"Sementara penyekatan sudah mulai dibuka. Nanti akan diatur kemudian," terangnya.

Pemprov DKI diketahui telah mengganti penyekatan ruas jalan dengan menguji coba sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat ganjil - genap.

Aturan ini mulai berlangsung 12 - 16 Agustus 2021 di sejumlah ruas jalan protokol. Penerapannya berlangsung mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Buka Seluruh Pos Penyekatan PPKM

Riza sendiri mengakui masih ada sebagian masyarakat yang belum paham dengan pelaksanaan ini.

"Ya sementara ini alhamdulillah berjalan dengan baik, sekalipun masyarakat mungkin sebagian ada yang belum paham," ucapnya.

Mengingat dalam penerapan kali ini, tak semua ruas jalan yang sebelumnya terdampak ganjil - genap, diberlakukan lagi.

Total hanya ada 6 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil - genap, meliputi:

• Jalan Jenderal Sudirman;
• Jalan M.H. Thamrin;
• Jalan Medan Merdeka Barat;
• Jalan Majapahit;
• Jalan Gajah Mada;
• Jalan Pintu Besar Selatan;
• Jalan Hayam Wuruk; dan
• Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini