Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan meski seluruh penyekatan ruas jalan sudah dibuka, namun Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih tetap diperlukan.
STRP masih diperlukan bagi masyarakat dari luar Jakarta yang ingin beraktivitas di ibu kota selama PPKM Level 4.
"Bagi yang STRP kan tetap diperlukan bagi mereka yang dari daerah dan sebagainya keluar - masuk Jakarta," kata Riza kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Riza menyebut aturan terkait STRP ini dan sektor mana yang masih diperlukan, akan diatur lebih lanjut.
"Sementara penyekatan sudah mulai dibuka. Nanti akan diatur kemudian," terangnya.
Pemprov DKI diketahui telah mengganti penyekatan ruas jalan dengan menguji coba sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat ganjil - genap.
Aturan ini mulai berlangsung 12 - 16 Agustus 2021 di sejumlah ruas jalan protokol. Penerapannya berlangsung mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Buka Seluruh Pos Penyekatan PPKM
Riza sendiri mengakui masih ada sebagian masyarakat yang belum paham dengan pelaksanaan ini.
"Ya sementara ini alhamdulillah berjalan dengan baik, sekalipun masyarakat mungkin sebagian ada yang belum paham," ucapnya.
Mengingat dalam penerapan kali ini, tak semua ruas jalan yang sebelumnya terdampak ganjil - genap, diberlakukan lagi.
Total hanya ada 6 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil - genap, meliputi:
• Jalan Jenderal Sudirman;
• Jalan M.H. Thamrin;
• Jalan Medan Merdeka Barat;
• Jalan Majapahit;
• Jalan Gajah Mada;
• Jalan Pintu Besar Selatan;
• Jalan Hayam Wuruk; dan
• Jalan Jenderal Gatot Subroto.