News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Pemkot Depok Larang Perlombaan 17 Agustus dan Kegiatan yang Libatkan Banyak Orang

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

lomba makan kerupuk

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jelang perayaan HUT Kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia yang tinggal hitungan hari, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran (SE). 

(SE) Wali Kota Depok Nomor : 003/393-Promentasi tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 Tingkat Kota Depok. 

Terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76. 

Baca juga: Selain Jokowi 404: Not Found, Ada Juga Mural Dipaksa Sehat di Negara Yang Sakit

Melalui SE Wali Kota Depok tersebut, sejumlah imbauan dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot), antara lain menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2021.

Imbauan ini juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya, agar memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada bulan Agustus 2021.

Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI lewat berbagai bentuk media. 

Di antaranya desain atau tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas.

Lalu, produk, souvenir, merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

Baca juga: Jelang HUT RI, Viral Foto Bendera Palestina Berkibar di Daerah Penyangga Ibu Kota 

Penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekertariat Negara www.segneg.com.

Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id).

Rumah Digital lndonesia (RDI) bakal menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021.

Baca juga: Kabar Baik, Ketum MUI Sudah Keluar dari RS, Kini Tinggal Pemulihan Usai Kecelakaan

RDI juga menghadirkan beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro,kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

"Pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio dan media online," 

"Tidak menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang, seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual untuk menekan penyebaran Covid-19," tulis SE tersebut seperti dikutip dari lama resmi Pemkot Depok, Minggu (15/8/2021).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemkot Depok Melarang Warganya Adakan Lomba 17 Agustus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini