News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM Level 4 di Jakarta, Anies: Mari Jalankan Secara Baik

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 4, termasuk di DKI Jakarta hingga 23 Agustus 2021 atau satu pekan ke depan. Aturan rincinya dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021.

Menanggapi perpanjangan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak seluruh elemen masyarakat menjalankan kelanjutan PPKM Level 4 dengan sebaik - baiknya.

"Terkait PPKM mari kita jalankan ini dengan sebaik-baiknya," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/8/2021).

Anies mengatakan Pemprov DKI akan terus melakukan pengawasan aturan PPKM di DKI dengan turut melibatkan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Satpol PP.

Baca juga: Kemenkes Resmi Turunkan Harga Tes PCR, Anies Harap Seluruh Operator Taati Kebijakan Nasional

Pengawasan ini akan terus berjalan di lapangan untuk memastikan aturan dan penegakan pelanggaran tetap berjalan.

"Di DKI Jakarta ada unsur Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, Dishub yang bekerja di lapangan untuk memastikan bahwa inspeksi berjalan dengan baik," terang dia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan sektor - sektor usaha atau pembatasan operasional usaha tetap berlaku. Anies meminta semua sektor yang belum diizinkan bekerja di luar rumah, untuk tetap di rumah.

"Semua yang belum diizinkan untuk bekerja di luar rumah, tetaplah di rumah. Kenapa? Ini demi melindungi kita semua," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini