TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kejahatan perangkat lunak atau software ilegal di Aplikasi Gojek.
Aplikasi ilegal itu dibuat untuk mendongkrak order bagi mitra pengemudi Gojek wilayah Jabodetabek.
Pembuat aplikasi itu menjual software itu kepada mitra pengemudi Gojek dan beberapa aplikasi transportasi online lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, atas pengungkapan kasus ini pihaknya menetapkan YS sebagai tersangka karena diketahui sebagai pembuat aplikasi ilegal itu.
Penangkapan YS berdasarkan temuan dari sistem keamanan Gojek bernama Gojek Shield.
Gojek Shield adakah teknologi keamanan di platform Gojek untuk melindungi keamanan mitranya dan mendeteksi kecurangan atau tindakan kejahatan lainnya di aplikasi.
"Temuan ini berawal dari sistem teknologi Gojek Shield yang kemudian dilaporkan kepada kami. Melalui teknologi itu mempermudah kami dalam penindakan hukum pada sindikat kriminal pembuat aplikasi tidak resmi yang beroperasi di Jabodetabek ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
YS ditangkap pada Kamis (5/8/2021) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa telepon selular dan sejumlah sim card.
Baca juga: Gojek Bagikan Lagi Bantuan Belanja Sembako 25 Miliar untuk Mitra Driver Aktif di Seluruh Indonesia
Yusri memaparkan modus yang dilakukan YS dalam aksinya adalah menawarkan aplikasi tidak resmi ini kepada beberapa mitra pengemudi. Ia menjanjikan aplikasi yang dibuat mampu menghasilkan banyak orderan.
Aksi ilegalnya tersebut rupanya terdeteksi sistem Gojek Shield. Ia pun harus berurusan dengan polisi akibat tindakan kriminalnya
Tak hanya itu, mitra driver yang menggunakan aplikasi buatan YS juga mendapat sanksi bertahap dari Gojek.
Mulai dari penonaktifan akun sementara sampai dengan pemutusan kemitraan secara permanen.
Sementara itu, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Rubi mengatakan, segala bentuk kecurangan dengan menggunakan akun tidak resmi itu merugikan banyak pihak, termasuk mitra driver yang menjadi korban dari sisi keamanan data dan finansial.
"Terungkapnya sindikat pembuat aplikasi tidak resmi, semakin membuat mitra-mitra kami terlindungi dari berbagai potensi kerugian," ujarnya.
Atas perbuatannyaa, YS dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.