Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jakarta berakhir hari ini, Senin 23 Agustus 2021.
Seperti biasa, perpanjangan yang dilakukan di tiap pekan itu juga akan mengevaluasi beberapa poin aturan tiap minggunya termasuk kebijakan ganjil-genap.
Terkait hal ini, ganjil-genap selama PPKM Level 4 akan dievaluasi secara berkala oleh pemangku terkait yakni Polisi hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, kelanjutan kebijakan ganjil-genap masih menunggu evaluasi dari pihak terkait.
Bahkan, bila terdapat penurunan level PPKM di Jakarta, mungkin ruas jalan yang masuk dalam kebijakan ganjil genap bisa dikurangi.
Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi? Ini Data Kasus Covid Sepekan dan Bocoran Pemerintah
“Kalau ternyata PPKM levelnya turun atau kemudian ada yang lain, bisa saja nanti ganjil-genap dari 8 ruas jalan, nanti dikurangi,” ujar Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri (23/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta Berakhir Hari Ini, Polisi Kaji Penerapan Tilang dalam Kebijakan Ganjil Genap
Meski demikan, kebijakan ganjil genap di Jakarta selama ini terbukti efektif mengurangi tingkat mobilitas kendaraan dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, sistem ganjil-genap bisa juga diperketat atau ditambah jumlah ruas jalannya apabila terjadi pengetatan level PPKM.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ganjil-genap Diteruskan di Delapan Ruas Jalan DKI Jakarta
Sambodo mengatakan, langkah tersebut akan diputuskan Polda Metro Jaya ketika pemerintah telah memutuskan perkembangan terbaru mengenai pelaksanaan PPKM darurat.
“Nanti kita lihat tanggal 23 Agustus berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tutup Sambodo.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil-genap diberlakukan sejak 12 Agustus sebagai pengganti sistem penyekatan 100 titik di wilayah Jabodetabek.
Apabila kembali diperpanjang, sistem ganjil-genap sudah mengalami tiga kali perpanjangan selama penerapan PPKM Level 4.