TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Jakarta resmi diturunkan dari Level 4 ke Level 3.
Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan penurunan level PPKM di wilayah Ibu Kota.
Sejumlah pelonggaran aktivitas pun dilakukan seperti pembukaan kembali tempat publik hingga aktivitas ekonomi.
Namun, pembatasan mobilitas tetap diberlakukan melalui aturan ganjil-genap.
Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ini tetap berlaku meski level PPKM Jakarta turun ke level 3.
"Masih berlaku. Walau ada penurunan ke PPKM Level 3, gage masih diberlakukan di 8 ruas jalan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Kronologi Penemuan Benda Diduga Bom di Bekasi, Polisi: Ada Paku, Kabel Tapi Tak Ada Alat Pemicu
Sambodo menambahkan, aturan ganjil-genap masih sama dari titik lokasi dan sanksi.
Bagi pengendara yang melanggar, sanksi berupa putar arah masih diberlakukan hingga sepekan ke depan
Selain itu, terkait wacana terbaru ganjil-genap, Sambodo mengatakan pihaknya akan rapat dengan pihak terkait hari ini.
Rapat tersebut membahas perlu atau tidaknya penambahan atau pengurangan titik gage di Jakarta.
"Kita akan rapat dengan para stakeholder terkait, yang rencana akan saya laksanakan hari ini. Nanti akan dibahas apakah gage ini dikurangi atau diperluas," terang Sambodo.
Baca juga: Hinaan Masyarakat Jadi Hal Meringankan bagi Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Sorotan
Pemerintah mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Keputusan ini juga berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.
Untuk mengingatkan kembali, berikut 8 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap selama PPKM Level 3:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto.
Aturan ganjil-genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB