TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat memutuskan menurunkan pengetatan di DKI Jakarta dan sekitarnya dari PPKM Level 4 ke Level 3.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bersyukur akhirnya ibu kota membaik kasus Covid-19 hingga dibolehkan melonggarkan aturan.
"Kita bersyukur, Alhamdulillah Jakarta diputuskan oleh pemerintah pusat memasuki PPKM Level 3, artinya kita bersyukur," terang Riza kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Kronologi Penemuan Benda Diduga Bom di Bekasi, Polisi: Ada Paku, Kabel Tapi Tak Ada Alat Pemicu
Adapun aturan yang melonggar berdasarkan keputusan pemerintah pusat, di antaranya meningkatkan kapasitas pengunjung mal atau pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah menjadi 50 persen.
Bahkan pemerintah pusat juga mengizinkan DKI menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah sebesar 50 persen dari kapasitas.
Tapi meski pemerintah pusat sudah memberi lampu hijau, Pemprov DKI kata Riza tak akan gegabah untuk memutuskan kebijakan di wilayahnya.
Baca juga: Meski Diturunkan Jadi PPKM Level 3, Hari Ini Ganjil-Genap di Jakarta Tetap Diberlakukan
Pemprov DKI akan lebih dulu mengkaji dan melihat bagaimana kesiapan sekolah menggelar tatap muka.
"Alhamdulillah sekarang sudah diputuskan level 3, yang dilonggarkan tidak banyak memang. Diantaranya mal, kapasitas aja yang ditambah menjadi 50 persen, rumah ibadah, bahkan dimungkinkan tatap muka untuk sekolah 50 persen," ucap Riza.
"Namun demikian, kami belum memutuskan, masih kita pelajari, kaji, kapan DKI Jakarta siap melakukan tatap muka sebagaimana yang diatur dalam ppkm level 4 dan 3 yang memungkinkan," terangnya.