News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Syarat Penerima Vaksin Pfizer di Jakarta, Beserta Lokasi dan Jam Pelayanannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 Pfizer kepada peserta vaksinasi di Gedung Judo, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (23/8/2021). Dalam artikel mengulas tentang syarat penerima vaksin Pfizer di wilayah Jakarta, beserta lokasi dan jam pelayanannya.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat penerima vaksin Pfizer di wilayah Jakarta, beserta lokasi dan jam pelayanannya.

Pemberian vaksin Pfizer bagi WNI yang berdomisili di DKI Jakarta untuk usia 12 tahun ke atas.

Bagi Anda yang memenuhi syarat, dapat menerima vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer.

Vaksinasi bisa dilakukan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

Baca juga: CEK Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Tak Perlu Dicetak, Jadi Syarat Perjalanan

Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan vaksinasi dilakukan di Puskesmas Kecamatan Johar Baru.

Kemudian, lokasi vaksinasi di daerah Jakarta Timur dibuka di Puskesmas Kecamatan Pulogadung dan RS Islam Pondok Kopi.

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 Pfizer kepada peserta vaksinasi di Gedung Judo, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (23/8/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Dikutip dari TribunJakarta.com, Pemprov DKI resmi membuka akses layanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer mulai Senin (23/8/2021).

Vaksin Pfizer diberikan untuk masyarakat usia 12 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.

"Kementerian Kesehatan malam ini baru saja menginformasikan bahwa vaksin Covid-19 Pfizer bisa untuk usia 12 tahun ke atas."

"Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Widyastuti menjelaskan, vaksin Covid-19 Pfizer ini juga bisa diberikan kepada ibu hamil dan ibu menyusui.

Kemudian, masyarakat yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi juga bisa mendapatkannya.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Covid untuk Umum, Akses pedulilindungi.id serta Siapkan KTP & Nomor HP atau Email

Syarat Penerima Vaksin Covid-19 Pfizer di Jakarta

Berikut ini sejumlah syarat umum vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer:

- WNI ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta;

Surat Domisili dikeluarkan oleh RT setempat.

- Belum pernah mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua;

- Berusia 12 tahun ke atas;

- Ibu hami dan ibu menyusui;

- Penyakit Komorbid terkontrol;

- Untuk penderita gangguan imunologi atau penyakit autoimun, komorbid berat, gangguan immunocompromised lainnya disertai surat keterangan dokter.

Penerima Vaksin Covid-19 Pfizer di Jakarta. Dalam artikel mengulas tentang syarat penerima Vaksin Pfizer di wilayah Jakarta, beserta lokasi dan jam pelayanannya. (Tangkap layar akun Instagram @dinkesdki)

Jadwal dan Lokasi Vaksin Covid-19 Pfizer

Berikut jadwal dan lokasi penyuntikan Vaksin Covid-19 Pfizer, dikutip dari akun resmi Instagram @dinkesdki:

Jakarta Pusat

1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru

Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-12.00 WIB.

Jakarta Utara

1. Gedung Judo Kelapa Gading

Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 09.00-12.00 WIB.

2. RSIA Family

Jadwal: Senin-Kamis (selama Agustus), kemudian Senin, Rabu, dan Jumat (kecuali hari libur di bulan Agustus 2021, pukul 09.00-12.00 WIB.

3. RSUD Tugu Koja

Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 09.00-12.00 WIB.

Baca juga: Pemprov DKI Dirikan Sentra Vaksinasi Bagi Warga di SMKN 16 Jakarta

Jakarta Barat

1. RSPI Puri Indah

Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-12.00 WIB.

Jakarta Selatan

1. RS Prikasih

Jadwal: Senin, Selasa, dan Kamis, pukul 08.00-12.00 WIB.

2. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus

Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 09.00-12.00 WIB.

3. Puskesmas Kecamatan Cilandak

Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 09.00-12.00 WIB.

4. RSUD Jati Padang

Jadwal: Senin dan Kamis (kecuali hari libur), pukul 09.00-12.00 WIB.

5. Puskesmas Kelurahan Pancoran

Jadwal: Senin, Rabu, dan Kamis (kecuali hari libur), pukul 09.00-12.00 WIB.

6. UPK Kemenkes

Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-12.00 WIB.

7. BPSDM Kemenkes Hang Jebat

Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-15.00 WIB.

Kemudian, pukul 08.00-12.00 WIB untuk hari Sabtu.

Belum bisa melayani usia 12-17 tahun atau ibu hamil.

8. Cilandak Town Square

Jadwal: Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB.

Jakarta Timur

1. Puskesmas Kecamatan Pulogadung

Mulai Senin, 30 Agustus 2021 pindah lokasi ke SMKN 26.

Jadwal: Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB.

2. RSKD Duren Sawit

Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 11.00-14.00 WIB.

3. RS Tk. IV Kesdam Cijantung

Jadwal: Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB.

4. RS Islam Pondok Kopi

Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-12.00 WIB.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com)

Simak berita lain terkait Penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini