TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jakarta Internasional Veldrome (JIV) sudah dibuka kembali setelah DKI Jakarta masuk ke dalam wilayah PPKM level 3.
Seperti diketahui bahwa JIV yang digunakan untuk berolahraga sempat ditutup agar mengurangi kerumunan dan angka kasus covid-19 di DKI Jakarta.
Pembukaan kembali JIV sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta (Kepgub) DKI Jakarta nomor 1026 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Jakarta Internasional Veldrome sudah kembali beroperasi dengan batasan pengunjung sebesar 25 persen, dengan waktu dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Beberapa syarat yang harus diperhatikan warga yang ingin berolahraga adalah wajib melakukan cek suhu tubuh sebelum masuk ke Kawasan Jakarta Internasional Veldrome (JIV).
Selain itu, para warga yang masuk harus sudah mengikuti vaksinasi minimal satu kali.
Baca juga: Diduga Masih ada Simpatisan Rizieq di Sekitaran PT DKI Jakarta, Aparat Keamanan Perluas Penjagaan
Pengunjung dapat melakukan scan barcode sebelum masuk ke dalam JIV.
"Sebelum masuk Veldrome, warga harus sudah di vaksin minimal satu dosis hingga dua dosis," ujar Nadya Diposanjoyo, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Jakpro, Senin (30/8/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa penyintas covid-19 dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi covid-19, dapat menunjukkan surat dari laboratorium kesehatan. Dan untuk warga yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter.
Pengunjung yang datang wajib menggunakan masker selama berada di Kawasan Jakarta Internasional Veldrome (JIV), mematuhi protokol kesehatan, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.