TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyekapan terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang pengusaha berinisial AH.
Ia disekap oleh tujuh orang di sebuah hotel yang terletak di sebuah hotel Jalan Margonda, Kota Depok.
Saat disekap, AH tidak sendirian.
Sang istri berinisial I juga turut disekap oleh para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan keterangannya.
Baca juga: 13 Hari Hilang Diculik Anak Punk hingga ke Jepara, Bocah Ciputat Akhirnya Kembali ke Rumah
Ia mengatakan, penyekapan yang dialami korban ini berlangsung selama tiga hari.
Yakni sejak Rabu (25/8/2021) hingga Jumat (27/8/2021).
“Jadi pada hari Jumat kemarin, tanggal 27 Agustus itu ada kejadian diduga penyekapan di sebuah hotel ya."
"Kemudian kita tindak lanjuti dengan membawa korban sekaligus terduga pelaku dua orang diamankan oleh pihak sekuriti," ujar Yogen di Polres Metro Depok, Senin (30/8/2021).
“Kami lakukan pemeriksaan baik terhadap korban dan juga pelaku. Diduga awalnya terkait masalah uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban,” timpalnya lagi.
Baca juga: Baru Kenalan 2 Minggu, Pria Ini Culik dan Setubuhi Wanita 26 Tahun, Sakit Hati Ajakan Nikah Ditolak
Lebih lanjut, Yogen mengatakan pada hari dimana dugaan penyekapan itu dimulai.
Korban diajak untuk bertemu oleh pelaku di hotel tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Selama di hotel tersebut, pelaku meminta korban untuk menunjukan aset-aset yang diduga dari hasil penggelapan uang perusahan, berupa rumah hingga kendaraan.
Penyekapan itu pun berlangsung di dalam kamar hotel tersebut selama tiga hari, hingga akhirnya pada hari Jumat korban melihat celah dan berhasil melarikan diri bersama istrinya.
“Korban dan istrinya langsung melarikan diri ke arah lobi dan meminta tolong security hotel dan kemudian dari kita dari polres melakukan tindak lanjut untuk melakukan pengamanan,” bebernya.
Hasil pemeriksaan, Yogen mengatakan tidak ada unsur kekerasan dalam dugaan penyekapan tersebut.
Hanya saja, korban diancam untuk tidak melarikan diri dari dalam kamar hingga menyerahkan seluruh aset hasil dugaan penggelapan uang perusahaan tersebut.
Baca juga: Kronologi Pengusaha Asal Jakarta Diculik, Penculik Minta Uang Tebusan Rp 5 Miliar
Menurut Yogen, pelaku menduga korban menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 73 miliar.
“Sekitar Rp 73 miliar. Tapi kita kan masih harus membuktikan hal itu karena kita yang tangani itu kasus penyekapannya bukan penggelapannya. Dugaan penggelapan TKP bukan di Depok,” tuturnya.
Yogen mengungkapkan saat ini pihaknya telah mengamankan dua dari tujuh terduga pelaku telah diamankan oleh pihaknya, masing-masing berinisial M dan I.
“Ada tujuh orang tapi yang kita amankan saat itu ada dua orang."
"Masih kita dalami dahulu, karena korban sendiri tidak mengetahui nama-namanya,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 73 Miliar, Pengusaha dan Istrinya Disekap di Kamar Hotel 3 Hari
(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)