Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) dengan menggunakan senjata api (senpi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelima pelaku tersebut yakni berinisial P, AA, N, SS, J dengan satu di antaranya masih dalam pengejaran alias DPO yakni berinisial D.
Yusri mengatakan, keseluruhan pelaku itu memiliki peran masing-masing, satu di antaranya merupakan penadah barang hasil curian.
"Tanggal 16-17 Juli lalu diamankan, ada lima orang komplotan pelaku curanmor dasarnya lima TKP, lima LP di Tangerang Kota semua sejak bulan 7, bulan 4 2021. Tersangkanya ada lima, dan satu sebagai penadah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Lewat Depan Rumah Korban, Pelaku Curanmor di Warakas Tanjung Priok Babak Belur Dihajar Warga
Yusri membeberkan, dalam perannya, tersangka P merupakan orang yang memantau kondisi target di lokasi dengan membawa senpi sebagai pembekalan.
Kata Yusri, P sendiri merupakan residivis kasus serupa yang bebas pada 2017 silam, yang bersangkutan mengawasi lokasi yang dianggap sepi untuk mencari sasaran.
"Inisial P, ini adalah tugasnya memantau di sekitar area yang akan dilakukan atau di daerah motor itu nganggur di tempat sepi kemudian dia memantau, dan membawa senpi. P residivis 2014 di Jakarta dengan kasus sama dan bebas 2017," tutur Yusri.
Setelah lokasi dinilai aman, lalu pelaku lain yakni AA beraksi dengan menggunakan kunci T untuk membawa lari motor yang sudah ditarget.
Adapun motor hasil curian tersebut kata Yusri, disimpan atau disembunyikan di lokasi yang sudah disediakan oleh tersangka N.
"Pemain P dan AA, sedangkan N yang memberi perlindungan dan mendapat hasil dari penjualan," beber Yusri.
Setelah barang hasil curian tersebut mau dikirimkan ke penadah, selanjutnya para pelaku kembali menyimpannya ke tempat yang sudah disediakan tersangka SS.
Bahkan kata Yusri, SS juga berperan sebagai orang yang membersihkan motor hasil curian tersebut, serta membuat pelat nomor polisi dari kendaraan yang dimaksud untuk menghilangkan barang bukti.
"Kelima adalah SS tugasnya saat hasil pencurian dia yang membersihkan kendaraan, pelat dia yang copot dan ditanam untuk hilangkan bukti dan dapat hasil," ucap Yusri.
Sedangkan pelaku J merupakan penadah dari barang hasil curian yang dilakukan komplotan tersebut.
"Pelaku penadah inisial J, dari saudara AA kemudian menjual ke DPO D yang masih pengejaran," tuturnya.
Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut selama lebih dari 50 kali dengan hasil penjualan curanmor yang dibagi-bagi.
Atas perbuatannya ini para pelaku dijerat pasal 363 sedangkan untuk tersangka J yang merupakan penadah dijerat pasal 480 dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.