News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mulai Hari Ini Pelanggar Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Akan Dapatkan Sanksi Tilang

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari, terhitung 12-16 Agustus 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengungkapkan bahwa pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta akan diberikan sanksi tilang.

Sanksi tilang tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).

Sambodo menambahkan, polisi juga akan melakukan penjagaan di mulut-mulut kawasan.

"Tetap ganjil genapnya hanya tiga lokasi, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said. Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang."

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat acara penyerahan secara simbolis sebanyak 2000 masker kepada Ditlantas Polda Metro Jaya di gedung Ditlantas Polda Metro jaya, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Jenius berkolaborasi dengan Masker Untuk Indonesia menggalang donasi masker guna menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia. Selain bertujuan untuk membatasi penyebaran COVID-19, gerakan ini juga membantu keberlangsungan pelaku industri kreatif baik pegiat seni, ilustrator, dan UMKM. Masker yang tersedia berbahan dasar scuba. TRIBUNNEWS/HERUDIN (HERUDIN/HERUDIN)

Baca juga: Protes Sepeda Dilarang Melintas di Wilayah Ganjil Genap, Sahroni: Itu Diskriminatif

"Jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang," kata Sambodo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/9/2021).

Diketahui terdapat tiga ruas jalan utama di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil-genap.

Di antaranya ada Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Sistem tilang pada ganjil-genap tidak berlaku bagi sepeda motor, angkutan umum, ambulans, dan kendaraan penting lainnya.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Izinkan Pesepeda Lintasi Jalur Ganjil-Genap 

Ada Dua Sistem Penindakan Tilang

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menuturkan bahwa sanksi penerapan tilang bagi pelanggar ganjil-genap ini diputuskan setelah pihaknya melakukan analisis dan diskusi bersama sejumlah pihak terkait.

Ada dua sistem penindakan tilang bagi pelanggar ganjil genap di Jakarta yang akan dilakukan polisi.

"Kami akan perkuat penindakan tilang dengan menempatkan penjagaan di titik-titik kawasan. Selain itu kami juga mulai menindak dengan tilang, baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," jelas Sambodo.

Baca juga: 300 Personel Gabungan Disiagakan Jaga Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil-Genap

Para pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Ada tiga ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap mulai di Sudirman, Rasuna Said, hingga kawasan MH Thamrin yang berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

"Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian," tutup Sambodo.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini