News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Teguran Tidur di Pinggir Jalan setelah Pesta Miras, Penjaga Kapal di Muara Baru Habisi ABK

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang penjaga kapal habisi ABK di di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa terjadi di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria bernama Warjono.

Penjaga kapal itu nekat menghabisi seorang Anak Buah Kapal (ABK), Ari Sutrisno.

Alasan Warjono membunuh Ari lantaran korban tidur di pinggir jalan.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:

Baca juga: Pencuri Tewas Oleh Pisau Sendiri, Penjaga Malam di Deliserdang Kini Jadi Tersangkanya

Kronologi

Dilansir WartaKotalive.com, penganiayaan oleh Warjono terhadap Ari bermula saat Warjono sedang bertugas menjaga kapal di dermaga timur Pelabuhan Muara Baru, pada Kamis (5/8/2021) lalu.

Pada saat itu, sekira pukul 23.00 WIB, enam ABK datang ke pinggir dermaga dalam keadaan mabuk minuman keras hingga dua di antaranya kemudian tidur di pinggir jalan.

Warjono yang melihat para ABK tersebut tertidur di pinggir jalan, kemudian berusaha menegur mereka.

Ia kemudian menegur dan membangunan para ABK agar tidak beristirahat di pinggir jalan.

Namun, para ABK termasuk Ari tidak terima dengan perlakukan Warjono.

Padahal Ari tidak ikut tidur di pinggir jalan.

Perkelahian antara Warjono dengan para ABK tidak terhindarkan.

Baca juga: 5 Fakta Suami Tewas di Tangan Istri, 8 Tahun Tak Pernah Bertemu, Ajakan Hubungan Badan Jadi Pemicu

Warjono, seorang penjaga kapal di pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap usai menusuk ABK hingga meninggal dunia. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Dalam perkelahian itu Warjono yang sempat mendapat dua kali pukulan.

Meski demikian Warjono tetap melakukan perlawanan.

Akhirnya, menggunakan senjata tajam yang dibawanya, Warjono melukai Ari.

Serangan Warjono mengenai bagian kiri dari tubuh korban, tepatnya di bawah tulang rusuk.

Setelah melakukan aksinya, Warjono pun langsung melarikan diri.

Sementara itu Ari meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Kakek 62 Tahun di Payakumbuh Tewas Tertembak Senapan AnginĀ 

Pelaku tertangkap usai buron

Usai kejadian, polisi dari jajaran polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pendalaman.

Pihak berwajib juga memburu pelaku lantaran melarikan diri.

Terhitung selama 23 hari, Warjono menjadi buronan.

Hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (29/8/2021) lalu, di kawasan Majalengka, Jawa Barat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, tempat pelarian Warjono di Majalengka merupakan kediaman istri sirinya.

"Dia kabur ke Majalengka, di rumah istri sirinya," kata Kholis, dikutip dari Wartakotalive.com.

Polisi membutuhkan waktu 23 hari untuk mengetahui keberadaan tersangka dan menangkapnya.

Baca juga: Racuni Mertua hingga Tewas, Wanita Ini Dituntut 18 Tahun Penjara, Menangis Minta Keringanan Hukuman

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pelaku penusukan ABK yang terjadi di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (2/9/2021). (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Sebab, Warjono sempat mencoba kabur ke beberapa tempat setelah menusuk korban, Ari Sutrisno, hingga tewas.

Untuk menangkap Warjono, dibentuk tim yang terdiri dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Muara Baru.

Tim gabungan itu kemudian menelusuri wilayah DKI Jakarta, Banten, hingga Jawa Barat sebelum akhirnya mendapati keberadaan Warjono.

Baca juga: Ayah dan Anak Tewas Tenggelam saat Pasang Perangkap Ikan, Istri Kaget saat Panggil Makan Siang

"Kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku di daerah Majalengka. Atas bantuan aparat kepolisian setempat, kami berhasil mengamankan pelaku," ucap Kholis.

Warjono diamankan dengan barang bukti utama yakni badik yang masih lengkap terbungkus sarung kulit.

Badik tersebut lah yang gunakan untuk menusuk korban dalam peristiwa 5 Agustus lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan/Gerald Leonardo Agustino)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini