TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu kedai kopi di sekitaran Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung turun tangan, memberikan sanksi kepada kedai kopi itu
Kedai tersebut tepatnya berada di area Pintu 5 GBK, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Stadion GBK Bersolek Sambut Pembukaan Liga 1 2021/2022
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun, menyebut pihaknya telah memberi sanksi tertulis terhadap pemilik kedai kopi tersebut.
"Sudah kami berikan sanksi tertulis, karena mereka sempat melanggar protokol kesehatan," kata Budi, sapaannya, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9/2021).
"Kami mendatangi kedai kopi itu hari Kamis (2/9/2021) berdasarkan laporan warga, ada pelanggaran protokol kesehatan," lanjutnya.
Jenis pelanggarannya, kaya Budi, yakni para pelanggannya berkerumunan.
Tidak ada tanda untuk menjaga jarak antara pengunjung.
Jika kedai kopi tersebut melanggar aturan, kata Budi, pihaknya akan memberikan sanksi berupa penutupan selama tiga hari.
"Kalau ketahuan melanggar lagi, ya kami berikan sanksi penutupan tiga hari," ucap Budi.
Baca juga: Warga Sudah Mulai Beraktivitas Olahraga di GBK
Budi menambahkan, teguran tertulis ini telah diatur dalam aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Acuannya, kata Budi, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021, tentang pengawasan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Diduga Melanggar Protokol Kesehatan, Kedai Kopi di Area Pintu 5 GBK Diberi Sanksi Tertulis,