TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, dihentikan sementara karena pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pihaknya tidak memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan guru SDN 05 Jagakarsa, Jakarta, terkait adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) selama proses PTM terbatas.
Menurutnya, Kepala sekolah dan para guru, hanya akan dibina kembali untuk memastikan penerapan protokol kesehatan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan di sekolah selama PTM.
Baca juga: Sepekan PTM Berjalan, Anies Klaim Belum Ada Laporan soal Kasus Covid-19
"Gurunya tidak ada sanksi, tetapi tetap ada pembinaan bagaimana penerapan protokol kesehatan," ucap Taga kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).
Lanjutnya, ia juga mengatakan bahwa Disdik DKI Jakarta saat ini tengah mengambil langkah cepat terkait adanya pelanggaran prokes di SDN 05 Jagakarsa.
Dengan memberikan sanksi penghentian sementara PTM di sekolah tersebut.
Baca juga: Gubernur Anies: 5 Hari PTM di Jakarta, Belum Ada Laporan Penularan Covid-19
Kata Taga, batas penghentian yakni sampai sekolah tersebut kembali siap menyelenggarakan PTM dengan penerapan protokol kesehatan yang disiplin dan ketat.
"Sampai siap betul dibuka kembali," ucapnya.
Ia juga menegaskan, semua sekolah yang menyelenggarakan PTM di Jakarta diawasi secara ketat oleh tim pengawas atau tim monitoring.
"Selama pembelajaran pun, petugas ini memonitoring kelas-kelas itu, adakah pelanggaran dilakukan. Jadi, tidak diam saja, diawasi betul. Jangan sampai anak-anak itu belajar, masker dibuka, itu tidak boleh. Sampai dengan pulangnya, anak itu pulang juga diawasi jalur keluar,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahap satu di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebab dinas mendapati pelanggaran protokol kesehatan, yaitu tidak memakai masker dengan benar.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan PTM Terbatas untuk Madrasah dan Pesantren
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, pihaknya telah menyelidiki kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di SDN 05 Jagakarsa. Hal itu terungkap berdasarkan video yang tersebar di internet.
"Atas pelanggaran tersebut, kegiatan PTM terbatas di SDN 05 Jagakarsa harus dihentikan," kata Nahdiana berdasarkan keterangannya pada Sabtu (4/9/2021).
Menurutnya, proses PTM di sana dihentikan sementara karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali.
Dia berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi satuan pendidikan yang lain, agar patuh terhadap prokes yang ada.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PTM di SDN 05 Jagakarsa Dihentikan Karena Pelanggaran Prokes, Kepala Sekolah dan Guru akan Dibina