Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferryal Immanuel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Kafe Holywings di Mampang Prapatan Jakarta Selatan dijatuhi sanksi tutup selama 3x24 jam.
Polisi juga telah melakukan pengecekan di lokasi.
Akan tetapi polisi tidak memberikan tanggapan mengenai kasus Holywings tersebut.
Pantauan Tribunnews.com, tidak ada aktivitas di Kafe Holywings Mampang .
Hanya pihak kebersihan dan petugas keamanan saja yang terlihat berjaga di sekitar lokasi.
Tribunnews.com mencoba mengkonfirmasi kepada petugas yang berjaga di Kafe Holywings Mampang.
"Iya tidak ada kegiatan di sini semenjak kafe ditutup," ujar salah satu petugas, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Kasatpol PP DKI Sebut Kafe Holywings Sudah Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan
Dirinya juga tidak mau memberikan tanggapan mengenai berapa denda yang harus Holywings bayarkan.
"Maaf soal denda saya tidak mau berkomentar," ucapnya.
Seorang pedagang yang berada di depan Holywing, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berbicara kepada Tribunnews.com.
"Biasanya juga sepi, baru kemarin saja ramai," ucap Pion (47), pedagang itu.
Pion mengungkapkan bahwa Holywings, Kemang, Jakarta Selatan biasanya dibuka dari pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Sebenarnya kalau dibuka tidak apa-apa, asal protokol kesehatan tetap dilaksanakan. Agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di DKI Jakarta," ucapnya.
Ia berharap agar ke depannya pihak pengelola bisa melakukan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.