Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbas pelanggaran PPKM Level 3 yang terjadi di Kafe Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan berbuah sanksi.
Sanksi itu diberikan usai kafe yang berlokasi di Jalan Bangka Raya itu beroperasi hingga tengah malam dan melanggar batas maksimal pengunjung hingga menimbulkan kerumunan.
Holywings diberikan sanksi penutupan sementara selama 3 hari.
Baca juga: PPKM Level 3, Easy Shopping Bagi-bagi Hadiah Ratusan Juta Untuk Pelanggan
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam," tulis keterangan dari Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).
Satpol PP menyatakan pemberian sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021.
Baca juga: Dulu Viral Kibarkan Bendera Putih, Kini Malioboro Bergeliat di Tengah PPKM Level 4
Sanksi itu berlaku pada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3.
"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di ibu kota," tambah Satpol PP DKI.
Kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan oleh polisi pada Sabtu (4/9/2021) malam.
Dalam video yang beredar, tampak ratusan pengunjung berkerumun padahal jam operasional kafe itu melebihi ketentuan PPKM Level 3.
Dalam Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya, Holywings masih beroperasi hingga Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.