“Motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah merasa tersinggung dan emosi karena dikatakan badannya bau dan kotor,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (6/9/2021).
Kini AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan hilangnya jiwa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)(Wartakotalive.com/ Ramadhan L Q/Desy Selviany)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.