News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jasad Wanita Muda Tanpa Busana di Cilandak, Dihabisi Teman Kencan, Pelaku Emosi Disebut Bau Badan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Rekaman CCTV saat pelaku berada di hotel dan (Kanan) Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

“Motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah merasa tersinggung dan emosi karena dikatakan badannya bau dan kotor,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (6/9/2021).

Kini AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan hilangnya jiwa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)(Wartakotalive.com/ Ramadhan L Q/Desy Selviany)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini