News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabur ke Gang Buntu di Serpong Utara, Kawanan Jambret Dikepung Warga

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jambret

TRIBUNNEWS.COM, SERPONG UTARA - Aksi kejar-kejaran motor antara kawanan jambret ponsel dengan korbannya terjadi di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pacu kecepatan tinggi tanpa mengetahui area sekitar, dua orang kawanan jambret yang menaiki satu sepeda motor itu tak sadar masuk ke jalan buntu, di kawasan RT 5 RW 2, Kelurahan Jelupang.

Korban yang melaju dibelakangnya terus membuntuti sambil berteriak minta tolong.

Akhirnya dua jambret berinsial T dan H itu terperangkap dan tidak berkutik saat dibekuk warga.

Baca juga: Sukses Bangun JPO Lenteng Agung, Anies Bakal Perbanyak Jembatan Antar Kampung

Korban, inisial S, akhirnya mendapatkan ponsel miliknya kembali.

Sementara T dan H menjadi bulan-bulanan warga Jelupang, habis babak belur.

Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Djoko Aprianto, mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 22.00 WIB, Jumat (3/9/2021).

Djoko menceritakan, kejadian bermula dari S yang seorang pegawai minimarket pulang kerja.

Tiba-tiba, ia diikuti oleh T dan H sampai dipepet.

"Pada saat korban inisial S pulang kerja, dari arah Bintaro ke arah Graha, sampai di depan Holland Bakery Graha, dia dipepet sama pelaku. Pelaku dua orang pakai satu motor."

"Dipepet, melihat ada handphone di dashboard motor korban, salah satu pelaku inisial T, yang belakang dia ngambil tuh handphonennya. Pelaku inisial T dan H. Korban sadar handphone diambil, dikejar sama korban," papar Djoko melalui sambungan telepon, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: 2 Warga Iran Sewa Rumah Mewah dan Keamanan Super Ketat Rp 64 Juta demi Bangun Pabrik Sabu 

Dari situ kejar-kejaran bermula, hingga akhirnya T dan H yang sudah dikeroyok warga, diserahkan ke Polsek Serpong.

Atas perbuatannya menjambret ponsel, T dan H dikenakan pasal 365 KUHPidana.

"Dikejar, pelaku ke arah Jelupang, ternyata ke jalan buntu. Korban ngejar sambil teriak-teriak. Akhirnya diamankan oleh korban dengan dibantu warga sekitar."

"Kami kenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Djoko.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terjebak di Jalan Buntu, Jambret di Serpong Utara Tak Berkutik hingga Dikeroyok Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini