Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferryal Immanuel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin meninjau Kafe Holywings di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
Arifin tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.
Setibanya di lokasi, Arifin masuk ke dalam Holywings ditemani outline Management Holywings, Joseph Ado.
Selesai berbincang dengan Joseph Ado, Arifin langsung menempelkan spanduk bertuliskan pembekuan sementara kafe tersebut selama masa pemberlakuan PPKM.
"Kami melakukan tindak lanjut mengenai pelanggaran Holywings pada masa PPKM. Diketahui bahwa adanya pelanggaran jumlah kapasitas dan jam operasional," ujar Arifin di lokasi.
Baca juga: Kafe Holywings Kemang Ternyata Sudah 3 Kali Langgar Prokes dan Aturan Operasional
Arifin menjelaskan pembekuan ini diakibatkan karena Holywings telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebanyak tiga kali.
"Pelanggaran yang pertama pada bulan Februari 2021, yang kedua bulan Maret 2021 dan yang ketiga pada 4 september 2021," ucapnya.
Oleh karena itu mengacu pada peraturan daerah nomor 2 tahun 2020, Holywings mendapatkan pembekuan izin selama masa PPKM.
Arifin juga menjelaskan bahwa Holywings dikenakan biaya administratif sebesar Rp 50 Juta.
Ia berharap masyarakat yang tetap bergerak dalam pelaku usaha untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Tindakan ini sebagai usaha penyelamatan masyarakat dalam penanganan covid-19. Pemerintah berharap pengendalian covid-19 di DKI Jakarta tetap dilaksanakan," tuturnya.
Arifin menjelaskan bahwa apabila masih ada yang melakukan pelanggaran maka pihak kepolisian akan tetap melakukan tindakan tegas.
"Ini pembelajaran pihak lain, jangan kemudian melalukan pelanggaran karena akan menimbulkan dampak yang lebih luas," tutupnya.