Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggeber penyidikan kasus kerumunan di Holywings Tavern yang berlokasi Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi telah memeriksa 5 orang terkait kerumunan di Holywings Kemang yang terjadi pada Minggu (5/9/2021) dini hari.
Pemeriksaan dilakukan polisi terhadap 4 orang manajemen Holywings dan 1 orang saksi.
Meski begitu, polisi menyebut akan mempercepat penyidikan agar kasus pelanggaran protokol kesehatan ini bisa masuk dalam tahap pemberkesan ke JPU.
"Sementara masih berproses, kita percepat agar bisa selesai untuk kita kirim berkasnya ke JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Holywings Kemang Disegel Satpol PP, Nikita Mirzani: No Comment
Meski sudah naik ke penyidikan namun belum ada penetapan tersangka dalam kasus kerumunan Holywings Kemang.
Polisi menyebut, pemeriksaan yang dilakukan masih berfokus pada kronologi kejadian yang berujung pada penutupan kafe yang digandrungi anak muda Jaksel itu.
"Sementara belum ada tersangka. Pemeriksaan kelima orang yang di dalamnya termasuk satu saksi masih seputar kronologi peristiwa yang viral di medsos kemarin," terang Yusri.
Atas pelanggaran protokol kesehatan itu, Holywings dijerat undang-undang wabah penyakit menular.
"Persangkaannya di UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Yusri.
Polisi berencana masih akan memeriksa saksi-saksi lain untuk mengembangkan penyidikan ini.
Kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, berujung pada penutupan operasional kafe yang memiliki beberapa cabang itu. Holywings Kemang dikenakan sanksi denda 50 Juta dan penutupan operasional selama masa PPKM Level 3.
Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi pembekuan operasional terhadap Kafe Holywings Kemang selama PPKM berlangsung dan denda sebesar Rp 50 juta.