Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua warga negara asing (WNA) ikut jadi korban meninggal dunia dari tragedi kebakaran maut di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kedua WNA tersebut berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas.
Dalam peristiwa itu 41 orang yang umumnya tahanan Lapas meninggal dunia akibat kebakaran.
"Ada dua WNA, satu dari Portugal dan satu asal Afrika Selatan," jelas Menkumham Republik Indonesia, Yasonna Laoly menjelaskan di lokasi kejadian.
Dia tidak menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat para WNA tersebut.
Nantinya Kemenkumham akan menggandeng Kementerian Luar Negeri dan Kedubes terkait soal pemulangan kedua WNA itu.
"Kami bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, dan juga Kedubes dari pada negara yang bersangkutan," sambung Yasonna.
Sementara, diduga seorang narapidana teroris (Napiter) ikut jadi korban kebakaran maut yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021).
Diketahui, kebakaran tersebut terjadi sekira 01.50 WIB yang menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Dari delapan jenazah yang sudah berhasil diidentifikasi, satu diantaranya berinisial DAP (25) diduga berstatus narapidana teroris.
Saati ditanya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti tidak memberikan jawaban pasti.
Dia hanya menyebutkan kalau blok C2 yang kebakaran merupakan untuk tahanan narapidana narkoba.
"Mohon beri waktu kita untuk melakukan penyelidikan, yang pasti blok C2 itu untuk kasus narkotika," jelas Rika di lokasi.
Rika Aprianti menjelaskan ada 8 WBP tambahan yang tengah mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
Kemudian, sisanya 31 WBP dirawat di klinik Lapas Dewasa Klas 1A Tangerang.
"Dari kebakaran itu ada 41 WBP meninggal dunia, delapan dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang, dan 31 orang dirawat di klinik," jelas Rika di lokasi, Rabu (8/9/2021).
"Sisanya ditempatkan sementara di masjid lingkungan Lapas Klas 1 Tangerang," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran dahsyat melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kebakaran terjadi pada pukul 01.50 WIB dan menewaskan 41 narapidana kasus narkoba.
Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya membawa jenazah kebakaran Blok C II Lapas Kelas I Tangerang dari RSUD Kabupaten Tangerang ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sebanyak 41 jenazah dibawa secara bergantian.
Seluruh jenazah dibawa untuk proses identifikasi.
"Kami periksa di sini, selanjutnya kami bawa ke RS Polri untuk proses identifikasi," kata Kasubdit Dokpol Polda Metro Jaya Kompol Asep Winardi kepada wartawan di RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Begini Kondisi Lapas Tangerang Usai Terbakar Selama 2 Jam Lebih
Pihak kepolisian juga membutuhkan data antemortem dari keluarga untuk proses ini.
Posko antemortem dibuka di Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam pengumpulan antemortem, pihak keluarga diminta menunjukkan bukti hubungan dengan korban.
DNA keluarga juga dibutuhkan untuk pencocokan identifikasi jenazah.
"Posko antemortem berada di Lapas Tanggerang," terangnya.