Pihak Kepolisian Polres Karawang masih menunggu hasil sampel laboratorium forensik Mabes Polri dari sampel dari darah, urine dan muntahan korban keracunan yang diduga menyantap nasi berkat.
"Penetapan tersangka menunggu hasil forensik," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungi Selasa (7/9/2021).
Oliestha mengatakan, kasus keracunan puluhan warga sudah dalam tahap penyidikan.
Pemeriksaan saksi pun bertambah, dari sebelumnya 10 saksi, saat ini ada 13 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Sudah naik sidik, ditunggu hasil uji lab forensiknya ya," katanya.
Dia juga belum bisa memastikan, kapan keluarnya hasil sampel dari laboratorium forensik.
Oliestha menambahkan untuk perkembangan jumlah korban keracunan, saat ini sedikitnya 85 orang mengalami keracunan karena diduga menyantap nasi berkat.
Penetapan KLB
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menetapkan kejadian luar biasa (KLB) atas peristiwa keracunan nasi berkat acara pengajian di Musola Nurul Huda di Dusun Kampung Baru Timur, RT 01 RW 08 Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kota Baru, pada Kamis (2/9/2021) sore.
Penetapan KLB menyusul ada sebanyak 83 warga mengalami keracunan dan dua diantaranya meninggal dunia.
"Ini sudah masuk KLB atau kejadian luar biasa," kata Kepala Dinas Kesehatan, Endang Suryadi, pada Senin (6/9/2021).
Endang menegaskan untuk biaya perawatan dan pengobatan korban keracunan dibebaskan alias gratis, semua biaya itu ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
"Semua pembiayaan di rumah sakit yang sudah bermitra dengan BPJS, ditanggung oleh Pemkab. Jika yang belum punya BPJS akan didata dan ditanggung biayanya, jadi jangan khawatir soal biaya perawatannya, karena nanti pihak kami yang akan menanggungnya," terang dia.