TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (9/8/2021) dini hari setidaknya menewaskan 41 orang.
Selain itu, sebanyak delapan orang mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, delapan orang yang dirawat di RSUD Tangerang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.
Berikut identitas delapan napi yang mendapat perawatan di RSUD Tangerang menurut data Ditjenpas:
1. Nasrudin bin Zakaria
Pasal 114 UU 35/2009
Jl Suka Karya RT 02/03 Kelurahan Sarua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan
2. Hadiyanto bin Ramli
Pasal 114 UU 35/2009
Jl Lontar IV No 44 RT 13/04 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara
Baca juga: RSUD Rawat 8 Korban Kebakaran Lapas Tangerang, 6 Orang Luka Bakar di Atas 40 Persen
3. Iwan setiawan alias Wanted bin Wagiyo
Pasal 114 UU 35/2009
Jl Tanjung Lengkong RT 14/07 Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur
4. Tino Yuliarto bin Suharto
Pasal 111 UU 35/2009
Pamulang Permai II Blok E-63 RT 001/012 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan
5. Timothy Jaya bin Siswanto
Pasal 114 UU 35/2009
Lippo Karawaci 8 Jl Sabang No 39 Taman Imam Bonjol Tangerang
6. Mardani alias Dani bin M. Nur
Pasal 114 UU 35/2009
Jalan Nanas 1 Gang Flamboyan RT 03/03 No 13 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur
7. Hariyanto alias Bule bin Ramli
Pasal 114 UU 35/2009
Jl Budi Swadaya Klampok 1 RT 02/06 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
8. Adam Maulana bin Yusuf Hendra
Pasal 114 UU 35/2009
Kp Cipeusing RT 03/05 Kelurahan Cimerang, Kecamatan Purbaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.