Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham) menyerahkan satu jenazah atas nama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue kepada pihak keluarga, Jumat (10/9/2021).
Rudhi merupakan satu dari 41 korban meninggal dunia akibat terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Korban menjadi jenazah pertama yang berhasil teridentifikasi oleh tim DVI RS Polri.
Saat penyerahan jenazah, Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas Kemenkumham Abdul Aris turut menyampaikan duka cita mendalam untuk keluarga.
"Pada hari ini kami serahkan jenazah Rudhi ke pihak keluarga, kami turut berbelasungkawa atas musibah ini," kata Aris saat prosesi penyerahan jenazah Rudhi di ruang forensik RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Dengan berhasilnya kerja tim DVI RS Polri atas teridentifikasinya identitas Rudhi ini, Aris turut menyampaikan apresiasinya kepada jajaran dokter.
Dia berharap pada siang ini akan ada lagi korban meninggal yang berhasil diidentifikasi.
"Terima kasih tim DVI yang telah dapat mengidentifikasi satu orang dari 41 jenazah. Mudah-mudahan hari ini akan keluarga semakin cepet semakin baik," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada pagi ini, satu dari 41 jenazah yang meninggal dunia akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang atas nama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Rudhi menjadi jenazah pertama yang berhasil diidentifikasi tim Disaster Victim Indentification (DVI) RS Polri berdasar sidik jari dan rekam medis.
Pagi ini keluarga inti dari Rudhi hadir ke ruang forensik RS Polri untuk menjemput jenazah anak pertama dari lima bersaudara itu.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar pukul 09.15 WIB, peti jenazah berwarna putih disertai kertas bertuliskan nama Rudhi keluar dari ruang forensik tersebut.
Keluarnya peti jenazah tersebut diiringi dengan isak tangis dari keluarga inti yang berdiri di kanan dari ruang forensik.