News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Wagub DKI Luruskan Pernyataan Anies: Holywings Kemang Ditutup Hanya Selama PPKM, Bukan Pandemi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meluruskan pernyataan Gubernur Anies Baswedan soal penutupan Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan. 

Riza meluruskan, sanksi bagi Holywings Kemang dilarang beroperasi selama kebijakan PPKM berlangsung, bukan selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.

"Holywings ditutup sampai pandemi selesai, sementara begitu keputusannya. Eh maaf bukan pandemi, (tapi) sampai PPKM selesai," kata Riza kepada wartawan, Kamis (9/9/2021) malam.

Baca juga: Anies Sebut Holywings Kemang Pengkhianat, Bekukan Izin Operasi Hingga Pandemi Usai

Penegasan Riza ini sekaligus meluruskan pernyataan Anies yang mengatakan bahwa Pemprov DKI membekukan izin usaha Holywings Kemang selama pandemi masih menyelimuti ibu kota.

"Kalau pandemi bisa ber tahun-tahun (ditutup). Selama PPKM masih berlangsung, sementara itu keputusannya," terang Riza.

"Kemarin kan tulisan di situ udah jelas Selama PPKM," tegasnya lagi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kasus pelanggaran aturan yang dilakukan Holywings Tavern Kemang adalah bentuk pengkhianatan.

Sebab menurutnya di saat masyarakat berupaya setengah mati menahan diri untuk tetap di rumah berbulan - bulan, namun kelompok masyarakat dan pelaku usaha tertentu justru menyepelekan usaha tersebut.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Kerumunan di Holywings Kemang

Holywings Kemang justru beroperasi tanpa mengindahkan ketentuan batasan pengunjung, serta protokol kesehatan yang ditetapkan.

Atas hal itu, Anies menegaskan Pemprov DKI tak akan tinggal diam terhadap pelaku usaha yang meremehkan upaya penanggulangan pandemi dari pemerintah maupun masyarakat lainnya.

Pemprov DKI membekukan izin operasional Holywings Kemang selama pandemi di ibu kota. Artinya Holywings Kemang tak dibolehkan beroperasi selama Jakarta dilanda wabah Covid-19.

Kafe Holywings di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ditempeli tulisan penghentian kegiatan sementara oleh petugas kepolisian, Senin (6/9/2021). (Tribunnews.com/Ferryal Immanuel)

"Karena itu kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena yang berat. Sanksinya apa? Tidak boleh operasi, titik, sampai pandemi ini selesai," kata Anies.

"Di Holywings, kita menemukan pengelola yang tidak mencerminkan sikap bangsa kita," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini